KEBIJAKAN PAJAK

Soal Perlakuan Pajak Bisnis Online dan Offline, Ini Kata Sri Mulyani

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 30 November 2017 | 10:29 WIB
Soal Perlakuan Pajak Bisnis Online dan Offline, Ini Kata Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah sangat concern untuk menciptakan lingkungan persaingan bisnis yang adil bagi para pelaku usaha offline dan online.

Hal ini disampaikan oleh Sri Mulyani pada Seminar Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (HIPPINDO) dengan tema “Consumer Shifting dan Cara Menghadapinya”di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, pada Selasa (28/11).

Sebagai contoh, di era perkembangan bisnis online yang sangat pesat saat ini, pemerintah akan menerapkan peraturan pajak dan perlakuan yang adil bagi para pengusaha baik online dan offline sehingga tidak terjadi persaingan bisnis yang tidak fair.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

“Kalau dari sisi fiskal, kita berharap bahwa dengan fenomena digitalisasi, kita harus membuat level playing field yang sama. Kalau offline bayar pajak ya online juga bayar pajak. Kalau ada treatment juga harus disamakan. Sehingga tidak ada perasaan, kalau yang satu merasa dibebani sementara yang lain menjadi pembonceng gratis,” tegasnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Sri Mulyani, Ketua Umun HIPPINDO Budihardjo Iduansjah juga menyampaikan dukungannya agar pengusaha online dapat memberikan kontribusi dalam membayar pajak.

“Kami sangat mendukung kemajuan teknologi dengan online. Tapi kami ingin juga online bisa memberikan kontribusi dalam dunia perpajakan yang mana semua anggota HIPPINDO walaupun dijual secara online, kami percaya sudah termasuk membayar PPN dan pajak-pajak lainnya,” dukung Budihardjo. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China