TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Soal Perkembangan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:54 WIB
Soal Perkembangan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh, Ini Kata DJP

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menyelesaikan pembuatan aplikasi untuk mengakomodasi implementasi unifikasi SPT masa PPh. Proses diproyeksi rampung pada Oktober 2020.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan hingga saat ini, unifikasi SPT masa PPh masih diuji coba dengan Pertamina. Dia menyebut program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua kegiatan utama.

Pertama, uji coba (piloting) implementasi unifikasi SPT masa PPh menggunakan aplikasi yang dimiliki Pertamina. DJP dan BUMN energi tersebut berkerja sama melakukan modifikasi dan penyempurnaan aplikasi khusus untuk mengakomodasi kewajiban perpajakan Pertamina.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

“Untuk unifikasi SPT masa PPh, sementara ini baru dengan Pertamina dan menggunakan aplikasi milik Pertamina," katanya Rabu (12/8/2020).

Kedua, pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh oleh DJP. Hantriono mengatakan aplikasi yang dibuat tersebut akan diperuntukkan bagin wajib pajak melalui pelayanan elektronik pada sistem DJP Online.

Hantriono mengungkapkan pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih terus dijalankan oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menyebutkan target aplikasi rampung pada Oktober 2020. Namun, masih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaian.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Terlebih, pada saat ini, DJP bersama Telkom Indonesia sudah meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Penguatan kerja sama ini membuat Telkom akan lebih aktif dalam proses uji coba aplikasi unifikasi SPT masa PPh.

"Aplikasi yang dibangun DJP baru bisa digunakan bulan Oktober [2020]. Nanti Telkom bisa jadi salah satu wajib pajak yang piloting,” imbuhnya.

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir dalam aplikasi elektronik. Simak pula artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu