TRANSFORMASI PROSES BISNIS

Soal Perkembangan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Agustus 2020 | 10:54 WIB
Soal Perkembangan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh, Ini Kata DJP

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih menyelesaikan pembuatan aplikasi untuk mengakomodasi implementasi unifikasi SPT masa PPh. Proses diproyeksi rampung pada Oktober 2020.

Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan hingga saat ini, unifikasi SPT masa PPh masih diuji coba dengan Pertamina. Dia menyebut program unifikasi SPT masa PPh terbagi menjadi dua kegiatan utama.

Pertama, uji coba (piloting) implementasi unifikasi SPT masa PPh menggunakan aplikasi yang dimiliki Pertamina. DJP dan BUMN energi tersebut berkerja sama melakukan modifikasi dan penyempurnaan aplikasi khusus untuk mengakomodasi kewajiban perpajakan Pertamina.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

“Untuk unifikasi SPT masa PPh, sementara ini baru dengan Pertamina dan menggunakan aplikasi milik Pertamina," katanya Rabu (12/8/2020).

Kedua, pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh oleh DJP. Hantriono mengatakan aplikasi yang dibuat tersebut akan diperuntukkan bagin wajib pajak melalui pelayanan elektronik pada sistem DJP Online.

Hantriono mengungkapkan pembuatan aplikasi unifikasi SPT masa PPh masih terus dijalankan oleh tim teknologi informasi DJP. Dia menyebutkan target aplikasi rampung pada Oktober 2020. Namun, masih terbuka ruang untuk percepatan penyelesaian.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Terlebih, pada saat ini, DJP bersama Telkom Indonesia sudah meningkatkan kerja sama integrasi data perpajakan. Penguatan kerja sama ini membuat Telkom akan lebih aktif dalam proses uji coba aplikasi unifikasi SPT masa PPh.

"Aplikasi yang dibangun DJP baru bisa digunakan bulan Oktober [2020]. Nanti Telkom bisa jadi salah satu wajib pajak yang piloting,” imbuhnya.

Seperti diketahui, rencana unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Oleh karena itu, unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2).

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir dalam aplikasi elektronik. Simak pula artikel ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’.

Unifikasi pelaporan SPT masa diharapkan dapat memangkas biaya perusahaan dalam menyampaikan laporan SPT setiap bulan. Perbaikan sisi administrasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memberikan efisiensi biaya bagi pelaku usaha. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?