KINERJA APBD

Soal Penyusunan APBD 2022, Mendagri Minta Ini kepada Pemda

Dian Kurniati | Jumat, 20 Agustus 2021 | 09:30 WIB
Soal Penyusunan APBD 2022, Mendagri Minta Ini kepada Pemda

Warga melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (21/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/4350 SJ yang memuat arahan kepada pemerintah daerah terkait penyusunan APBD 2022.

Tito, melalui SE tersebut, menyatakan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyusunan APBD 2021. Menurutnya, arah kebijakan fiskal daerah harus tetap sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19 dan melanjutkan reformasi struktural.

"APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing daerah," katanya dalam SE, dikutip Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Tito juga berharap seluruh pos belanja dalam APBD 2022 memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Selain mengenai pemberian stimulus, dia meminta pemda mengurangi belanja yang tidak efisien, baik belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, maupun belanja aparatur.

Selain itu Tito meminta penyusunan program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran dalam APBD 2022 dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak sekadar rutinitas. Menurut Tito, APBD 2022 harus tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi Covid-19 tahun depan.

Tito juga menyampaikan beberapa instruksi mengenai menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa 2022. Tito ingin dana transfer umum digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

Baca Juga:
DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Sementara itu, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor publik.

"Kemudian pemda juga diminta mengalokasikan dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik serta perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah," bunyi SE tersebut.

Masih dalam SE yang sama, Tito meminta pemda mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya dengan menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD 2022. Alokasi tersebut sebesar 5% hingga 10% dari nilai APBD 2021.

Adapun dari sisi belanja, Tito meminta pemda meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat. PAD tersebut meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi