KINERJA APBD

Soal Penyusunan APBD 2022, Mendagri Minta Ini kepada Pemda

Dian Kurniati | Jumat, 20 Agustus 2021 | 09:30 WIB
Soal Penyusunan APBD 2022, Mendagri Minta Ini kepada Pemda

Warga melintas dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (21/7/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Mendagri No.910/4350 SJ yang memuat arahan kepada pemerintah daerah terkait penyusunan APBD 2022.

Tito, melalui SE tersebut, menyatakan ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian khusus dalam penyusunan APBD 2021. Menurutnya, arah kebijakan fiskal daerah harus tetap sejalan dengan upaya pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19 dan melanjutkan reformasi struktural.

"APBD TA 2022 harus memberikan stimulus untuk mendukung reformasi struktural guna memulihkan ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan daya saing daerah," katanya dalam SE, dikutip Jumat (20/8/2021).

Baca Juga:
RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Tito juga berharap seluruh pos belanja dalam APBD 2022 memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Selain mengenai pemberian stimulus, dia meminta pemda mengurangi belanja yang tidak efisien, baik belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, maupun belanja aparatur.

Selain itu Tito meminta penyusunan program, kegiatan, subkegiatan, dan anggaran dalam APBD 2022 dilakukan secara efisien, efektif, dan tidak sekadar rutinitas. Menurut Tito, APBD 2022 harus tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika pandemi Covid-19 tahun depan.

Tito juga menyampaikan beberapa instruksi mengenai menerapkan kebijakan umum transfer ke daerah dan dana desa 2022. Tito ingin dana transfer umum digunakan untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik, pemulihan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia (SDM), dan penambahan belanja kesehatan prioritas.

Baca Juga:
Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Sementara itu, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk program perlindungan sosial dan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor publik.

"Kemudian pemda juga diminta mengalokasikan dana transfer khusus untuk perbaikan kualitas layanan publik serta perbaikan kualitas belanja daerah untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan antardaerah," bunyi SE tersebut.

Masih dalam SE yang sama, Tito meminta pemda mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak akibat pandemi Covid-19 atau bencana lainnya dengan menambahkan alokasi belanja tidak terduga dalam APBD 2022. Alokasi tersebut sebesar 5% hingga 10% dari nilai APBD 2021.

Adapun dari sisi belanja, Tito meminta pemda meningkatkan iklim investasi dan berusaha di daerah serta pengembangan ekspor sehingga pendapatan asli daerah (PAD) dapat meningkat. PAD tersebut meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain sesuai PAD yang sah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RI Butuh Optimalkan Penerimaan Pajak Demi APBN yang Lebih Sehat

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

Rabu, 11 Desember 2024 | 14:41 WIB KINERJA FISKAL

APBN Alami Defisit Rp401,8 Triliun hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?