KEBIJAKAN FISKAL

Soal Pengelolaan Sampah, Sri Mulyani Pakai Semua Instrumen Fiskal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 11:20 WIB
Soal Pengelolaan Sampah, Sri Mulyani Pakai Semua Instrumen Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers saat menghadiri kegiatan Kemenkeu Bersih-Bersih Pantai, bagian dari peringatan Hari Oeang ke-73.

TANGERANG, DDTCNews – Masalah lingkungan hidup khususnya sampah menjadi perhatian khusus Kementerian Keuangan dalam peringatan Hari Oeang ke-73. Instrumen fiskal akan digunakan secara optimal untuk mengurai masalah tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan sampah di Indonesia sudah saatnya menjadi agenda prioritas nasional. Oleh karena itu, kebijakan fiskal menjadi salah satu solusi atas persoalan sampah di Tanah Air.

“Kita memperingati Hari Oeang dan tidak hanya berpikir mengenai uang. Walau punya uang banyak kalau lingkungan rusak dan kotor itu sama sekali tidak memberikan kualitas hidup,” katanya di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan kesiapan instrumen fiskal untuk mendukung perbaikan pengelolaan sampah di Indonesia. Rencana kebijakan pertama adalah menggunakan insentif kepada pemerintah daerah yang dinilai baik melakukan pengelolaan sampah.

Selanjutnya, penggunaan instrumen cukai untuk menekan penggunaan kantong plastik. Untuk usulan ini, pemerintah masih harus berkoordinasi dengan DPR. Hal ini dikarenakan penambahan barang kena cukai (BKC) harus melalui konsultasi dengan parlemen.

“Kami juga terus membahasnya dengan DPR dan berharap DPR segera menyetujui agar kami bisa segera menggunakan instrumen cukai di dalam mengurangi penggunaan plastik,” paparnya.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selain itu, instrumen pengelolaan pembiayaan juga ikut digunakan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup. Skema pembiayaan ini, disebutnya, akan melengkapi kebijakan fiskal dalam mendukung kebijakan pro lingkungan.

“Itu [pembiyaan] menjadi salah satu alat fiskal yang akan kita gunakan. Kami menggunakan dari sisi policy instrumen APBN fiskal dari mulai cukai, pajak, sampai dengan transfer ke daerah. Ini karena memelihara alam ini bagian dari survival ability,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak