KEBIJAKAN FISKAL

Soal Pengelolaan Sampah, Sri Mulyani Pakai Semua Instrumen Fiskal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 11:20 WIB
Soal Pengelolaan Sampah, Sri Mulyani Pakai Semua Instrumen Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers saat menghadiri kegiatan Kemenkeu Bersih-Bersih Pantai, bagian dari peringatan Hari Oeang ke-73.

TANGERANG, DDTCNews – Masalah lingkungan hidup khususnya sampah menjadi perhatian khusus Kementerian Keuangan dalam peringatan Hari Oeang ke-73. Instrumen fiskal akan digunakan secara optimal untuk mengurai masalah tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengelolaan sampah di Indonesia sudah saatnya menjadi agenda prioritas nasional. Oleh karena itu, kebijakan fiskal menjadi salah satu solusi atas persoalan sampah di Tanah Air.

“Kita memperingati Hari Oeang dan tidak hanya berpikir mengenai uang. Walau punya uang banyak kalau lingkungan rusak dan kotor itu sama sekali tidak memberikan kualitas hidup,” katanya di Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan kesiapan instrumen fiskal untuk mendukung perbaikan pengelolaan sampah di Indonesia. Rencana kebijakan pertama adalah menggunakan insentif kepada pemerintah daerah yang dinilai baik melakukan pengelolaan sampah.

Selanjutnya, penggunaan instrumen cukai untuk menekan penggunaan kantong plastik. Untuk usulan ini, pemerintah masih harus berkoordinasi dengan DPR. Hal ini dikarenakan penambahan barang kena cukai (BKC) harus melalui konsultasi dengan parlemen.

“Kami juga terus membahasnya dengan DPR dan berharap DPR segera menyetujui agar kami bisa segera menggunakan instrumen cukai di dalam mengurangi penggunaan plastik,” paparnya.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selain itu, instrumen pengelolaan pembiayaan juga ikut digunakan untuk kepentingan pelestarian lingkungan hidup. Skema pembiayaan ini, disebutnya, akan melengkapi kebijakan fiskal dalam mendukung kebijakan pro lingkungan.

“Itu [pembiyaan] menjadi salah satu alat fiskal yang akan kita gunakan. Kami menggunakan dari sisi policy instrumen APBN fiskal dari mulai cukai, pajak, sampai dengan transfer ke daerah. Ini karena memelihara alam ini bagian dari survival ability,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN