Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebut dua relaksasi kebijakan yang meluncur pada semester II/2018 menjadi salah satu penyebab shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak tahun lalu melebar dari outlook.
Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) mengatakan dua kebijakan itu adalah restitusi dipercepat serta pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.
“Penerimaan 2018 tidak bisa mencapai outlook salah satunya karena saat dibuat [outlook], kebijakan restitusi dipercepat dan PP 23 [pemangkasan tarif PPh UMKM] belum ada. Jadi, efek dua kebijakan itu belum diperhitungkan,” jelasnya di Kantor Kemenkeu, Rabu (2/1/2019).
Namun demikian, Yon memastikan efek dari relaksasi dua kebijakan tersebut hanya akan menggerus penerimaan dalam jangka pendek. Pada tahun-tahun selanjutnya, kinerja penerimaan pajak akan membaik karena ada potensi penambahan basis pajak baru.
Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak pada 2018 senilai Rp1.315,9 triliun atau 92,4% dari target Rp1.424 triliun. Angka ini meleset dari outlook pemerintah sebelumnya Rp1.350,9 triliun. Shortfall pun membengkak dari estimasi awal Rp73,1 triliun menjadi Rp108,1 triliun.
“Kita akui dalam jangka pendek ada efeknya. Karena tarif dipotong dari 1% ke 0,5% pasti ada pengaruhnya. Namun, kita berharap tahun ini bisa di-recover karena minimal kita kan ada baseline baru,” tandas Yon.
Berikut realisasi penerimaan pajak 2018 per jenis pajak.
Jenis Penerimaan Pajak
Realisasi (Rp Triliun)
Persentase terhadap APBN (%)
PPh Migas
64,7
169,6
Pajak Nonmigas
1251,2
90,3
PPh Nonmigas
686,8
84,1
PPN
538,2
99,3
PBB
19,4
111,9
Pajak lainnya
6,8
70,1
Total
1315,9
92,4
Sumber: Konferensi Pers Menkeu, Rabu (2/1/2019) (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.