PENERIMAAN PAJAK

Soal Pelebaran Shortfall Pajak 2018, Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Januari 2019 | 14:59 WIB
Soal Pelebaran Shortfall Pajak 2018, Ini Kata DJP

Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebut dua relaksasi kebijakan yang meluncur pada semester II/2018 menjadi salah satu penyebab shortfall – selisih kurang antara realisasi dan target – penerimaan pajak tahun lalu melebar dari outlook.

Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) mengatakan dua kebijakan itu adalah restitusi dipercepat serta pemangkasan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari 1% menjadi 0,5%.

“Penerimaan 2018 tidak bisa mencapai outlook salah satunya karena saat dibuat [outlook], kebijakan restitusi dipercepat dan PP 23 [pemangkasan tarif PPh UMKM] belum ada. Jadi, efek dua kebijakan itu belum diperhitungkan,” jelasnya di Kantor Kemenkeu, Rabu (2/1/2019).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Namun demikian, Yon memastikan efek dari relaksasi dua kebijakan tersebut hanya akan menggerus penerimaan dalam jangka pendek. Pada tahun-tahun selanjutnya, kinerja penerimaan pajak akan membaik karena ada potensi penambahan basis pajak baru.

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi penerimaan pajak pada 2018 senilai Rp1.315,9 triliun atau 92,4% dari target Rp1.424 triliun. Angka ini meleset dari outlook pemerintah sebelumnya Rp1.350,9 triliun. Shortfall pun membengkak dari estimasi awal Rp73,1 triliun menjadi Rp108,1 triliun.

“Kita akui dalam jangka pendek ada efeknya. Karena tarif dipotong dari 1% ke 0,5% pasti ada pengaruhnya. Namun, kita berharap tahun ini bisa di-recover karena minimal kita kan ada baseline baru,” tandas Yon.

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Berikut realisasi penerimaan pajak 2018 per jenis pajak.

Jenis Penerimaan Pajak Realisasi (Rp Triliun) Persentase terhadap APBN (%)
PPh Migas 64,7 169,6
Pajak Nonmigas 1251,2 90,3
PPh Nonmigas 686,8 84,1
PPN 538,2 99,3
PBB 19,4 111,9
Pajak lainnya 6,8 70,1
Total 1315,9 92,4

Sumber: Konferensi Pers Menkeu, Rabu (2/1/2019) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi