PAJAK E-COMMERCE

Soal Pajak, Pelaku E-Commerce Ingin Diperlakukan Setara

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 11:41 WIB
Soal Pajak, Pelaku E-Commerce Ingin Diperlakukan Setara

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku bisnis online (e-commerce) meminta pemerintah memberikan perlakuan yang sama bila peraturan mengenai pajak diberlakukan, terutama antara e-commerce berbasis platform (marketplace) dengan pelaku usaha di media sosial.

Salah satu pendiri Bukalapak.com Muhamad Fajrin mengatakan sektor usaha e-commerce tidak hanya diramaikan oleh pelaku berbasis platform, tetapi juga mereka yang memanfaatkan media sosial (offline).

“Kami ingin ada kesetaraan,” ujarnya, Minggu (8/10).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Fajrin khawatir dengan adanya tarif pajak malah membuat pelaku yang sudah ada di marketplace kembali lagi ke media sosial. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah bisa bijak dalam menetapkan tarif pajak bagi pelaku e-commerce.

“(Pelaku) Usaha Kecil Menengah kami sedang bertransformasi ke sistem digital,” kata dia.

Di sisi lain, Fajrin pesimistis bila pelaku perdagangan di media sosial, seperti Facebook atau Instagram, akan dikenakan tarif pajak. Bila tarif pajak tetap diberlakukan ia khawatir minat orang berjualan di marketplace berkurang. “Sekarang masih terlalu dini,” ucapnya.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama meminta pelaku e-commerce agar menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Rencananya, PMK itu akan diterbikan pekan ini.“Tunggu saja. Penjelasannya (tarif) lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Dijen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas E-Commerce. Ada empat model bisnis Internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu, yaitu marketplace, classified ads, daily deal, dan peretail online.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan dalam rancangan PMK pengenaan tarif pajak berada di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai. Dengan kata lain besaran tarif yang dikenakan di bawah 10%.

Menurutnya, pelaku e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan bila menerima pendapatan lebih tinggi daripada batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Untuk skema pajak, Ditjen Pajak tetap akan mengandalkan kesadaran wajib pajak alias self-assessment, di mana wajib pajak nantinya menghitung dan melaporkan pembayaran pajaknya sendiri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201