PAJAK E-COMMERCE

Soal Pajak, Pelaku E-Commerce Ingin Diperlakukan Setara

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Oktober 2017 | 11:41 WIB
Soal Pajak, Pelaku E-Commerce Ingin Diperlakukan Setara

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku bisnis online (e-commerce) meminta pemerintah memberikan perlakuan yang sama bila peraturan mengenai pajak diberlakukan, terutama antara e-commerce berbasis platform (marketplace) dengan pelaku usaha di media sosial.

Salah satu pendiri Bukalapak.com Muhamad Fajrin mengatakan sektor usaha e-commerce tidak hanya diramaikan oleh pelaku berbasis platform, tetapi juga mereka yang memanfaatkan media sosial (offline).

“Kami ingin ada kesetaraan,” ujarnya, Minggu (8/10).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Fajrin khawatir dengan adanya tarif pajak malah membuat pelaku yang sudah ada di marketplace kembali lagi ke media sosial. Oleh sebab itu, ia berharap pemerintah bisa bijak dalam menetapkan tarif pajak bagi pelaku e-commerce.

“(Pelaku) Usaha Kecil Menengah kami sedang bertransformasi ke sistem digital,” kata dia.

Di sisi lain, Fajrin pesimistis bila pelaku perdagangan di media sosial, seperti Facebook atau Instagram, akan dikenakan tarif pajak. Bila tarif pajak tetap diberlakukan ia khawatir minat orang berjualan di marketplace berkurang. “Sekarang masih terlalu dini,” ucapnya.

Baca Juga:
Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Hestu Yoga Saksama meminta pelaku e-commerce agar menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Rencananya, PMK itu akan diterbikan pekan ini.“Tunggu saja. Penjelasannya (tarif) lengkap,” ujarnya.

Sebelumnya, Dijen Pajak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE-62/PJ/2013 tentang Penegasan Ketentuan Perpajakan atas E-Commerce. Ada empat model bisnis Internet yang akan dikenai pajak berdasarkan surat itu, yaitu marketplace, classified ads, daily deal, dan peretail online.

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan dalam rancangan PMK pengenaan tarif pajak berada di bawah tarif Pajak Pertambahan Nilai. Dengan kata lain besaran tarif yang dikenakan di bawah 10%.

Menurutnya, pelaku e-commerce akan dikenakan pajak penghasilan bila menerima pendapatan lebih tinggi daripada batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Untuk skema pajak, Ditjen Pajak tetap akan mengandalkan kesadaran wajib pajak alias self-assessment, di mana wajib pajak nantinya menghitung dan melaporkan pembayaran pajaknya sendiri.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:17 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

DigiTax 4.0 sebagai Lompatan Besar dalam Sistem Perpajakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN