BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Ini Kunci Terwujudnya Visi Indonesia Presiden Jokowi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2019 | 08:23 WIB
Soal Pajak, Ini Kunci Terwujudnya Visi Indonesia Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo. 

JAKARTA, DDTCNews – Peran sentral Presiden Joko Widodo sangat diharapkan dalam agenda reformasi pajak. Hal ini menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (23/7/2019).

Dalam Pidato Presiden Jokowi bertajuk Visi Indonesia pada 14 Juli 2019, terdapat 5 gagasan utama yang ingin dicapai, yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, mendorong investasi, mereformasi birokrasi, dan membuat APBN lebih tepat guna.

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan kebijakan pajak Indonesia selama 5 tahun mendatang bisa diteropong melalui pidato tersebut. Dia melihat ada dua arah kebijakan pajak dalam periode kedua kepimpinan Jokowi, yaitu meningkatkan daya saing dan memobilisasi penerimaan.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Menurutnya, peran sentral Presiden Jokowi jelas diharapkan dalam agenda reformasi pajak yang seyogyanya bisa menjembatani antara upaya untuk mendorong daya saing dan memobilisasi penerimaan.

“Hal ini bisa dilakukan selama sistem pajak didesain secara berimbang, fokus pada proses, dan berorientasi terhadap kebutuhan para pemangku kepentingan,” ujarnya.

Berkaitan dengan agenda reformasi pajak, beberapa media nasional juga membahas tentang dorongan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar mengubah kelembagaan Ditjen Pajak (DJP) menjadi badan otonom.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Evaluasi Rutin

Managing Partner DDTC Darussalam melihat insentif pajak akan tetap menjadi andalan periode kedua Presiden Jokowi untuk merespons situasi perekonomian. Salah satu kebijakan yang akan ditempuh adalah menurunkan tarif PPh badan.

Namun, strategi relaksasi ini berpotensi memberikan dampak risiko fiskal jangka pendek. Hilangnya potensi penerimaan pajak (revenue forgone) diperkirakan akan meningkat. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengevaluasi tax expenditure secara rutin.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Pemerintah perlu secara rutin mengevaluasi efektivitas pemberian insentif yang sekaligus bisa mengurangi kesenjangan kebijakan (policy gap),” katanya.

  • Agenda Reformasi Perpajakan

Darussalam melihat keinginan pemerintah untuk melanjutkan pembangunan juga membutuhkan penerimaan pajak yang tidak sedikit. Menurutnya, kunci keberhasilan meningkatkan tax ratio terletak pada upaya memperoleh informasi sebagai alat pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, hal yang mendesak untuk dilakukan adalah melakukan dorongan politik untuk merampungkan agenda reformasi perpajakan yang mencakup pembenahan organisasi, SDM, proses bisnis, teknologi informasi, dan revisi UU.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Kita bisa memahami agenda tersebut belum sepenuhnya berjalan pada periode pertama kepemimpinan Jokowi karena pemungutan pajak sangat dipengaruhi relative bargaining power,” katanya.

  • Surat Terbuka Untuk Presiden

Anggota IV BPK Rizal Djalil telah menuliskan surat terbuka yang ditujukan ke Presiden Jokowi terkait pembentukan badan otonom untuk pajak. Menurutnya, pembentukan badan otonom menjadi salah satu syarat untuk meningkatkan penerimaan pajak.

Rizal berpendapat dengan posisinya yang cukup strategis, seharusnya otoritas pajak memiliki kewenangan yang lebih luas dalam menetapkan kebijakan terkait penerimaan pajak. Apalagi, pembahasan kelembagaan ini sudah dibahas sejak 2007.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

“Sehingga reformasi birokrasi tidak hanya me-review yang tidak efisien, tetapi membesarkan yang signifikan,” jelas Rizal. Poin mengenai kelembagaan DJP sudah masuk dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

  • Pembayaran Bunga Utang

Lesunya kinerja penerimaan negara justru dibarengi dengan realisasi pembayaran bunga utang yang diperkirakan melebihi pagu anggaran 2019. Realisasi pembayaran bunga utang tahun ini diperkirakan mencapai Rp276,1 triliun atau 100,1% dari pagu APBN senilai Rp275,8 triliun.

Luky Alfirman, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan mengatakan meningkatnya beban bunga utang merupakan konsekuensi dari pertumbuhan utang yang setiap tahun mengalami kenaikan. Namun, pertumbuhan utang, termasuk penambahan pembayaran bunganya, masih sesuai dengan perkiraaan pemerintah.

  • Penghematan Anggaran

Pemerintah memproyeksi realisasi belanja negara tahun ini tidak akan setinggi tahun fiskal 2018. Penerimaan pajak yang melesat dari target menjadi salah satu penyebab akan dilakukan penghematan anggaran pada semester II/2019. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU