PMK 210/2018

Soal Pajak E-Commerce, DJP Jamin Dua Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 18:28 WIB
Soal Pajak E-Commerce, DJP Jamin Dua Hal Ini

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali menegaskan alasan dari keluarnya PMK No.210/2018 yang mengatur tentang tata cara perpajakan pelaku ekonomi digital. Aspek perlindungan dan keadilan menjadi faktor utama dikeluarkannya beleid tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan diterbitkannya beleid ini adalah untuk menciptakan rasa keadilan atau level playing field. Pelaku usaha konvesional dan daring melalui beleid ini mendapati perlakuan perpajakan yang sama.

Faktor kedua ialah untuk melindungi kepentingan masyarakat. Ketika tidak ada aturan main maka menurutnya yang paling dirugikan adalah masyarakat sehingga nihil perlindungan ketika terjadi hal yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

"Latar belakangnya dari peraturan ini adalah suatu industri yang sedang berkembang harus diatur sehingga menimbulkan level playing field yang sama. Kemudian untuk melindungi masyarakat sehingga harus di-regulate," katanya seperti dilansir laman Kemenkeu, Jumat (15/2/2019).

Lebih lanjut, PMK 210 merupakan turunan yang lebih rinci dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 74/2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019.

PP tersebut menjadi pintu masuk untuk mengatur masalah perijinan, perpajakan, bagaimana mengembangkan, mendukung e-commerce, sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat.

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

"Dengan PMK (210) ini, sebenarnya aturan mainnya menjadi jelas. Untuk pelaku seperti apa, pelapaknya seperti apa sehingga tidak ada lagi keraguan bagi masyarakat untuk memasuki ekosistem seperti itu. PMK ini turunan dari situ (Perpres 74) yang mengatur mengenai perpajakannya," jelasnya.

Satu hal yang tidak ketinggalan ialah soal kewajiban perpajakan perusahaan Over The Top (OTT) Google. Pemajakan untuk segmen usaha ini disebutnya akan berbeda. Formulasi kebijakan yang efektif disebutnya terus dilakukan oleh otoritas pajak.

"Perusahaan OTT seperti Google harus membayar pajak meskipun cara pengawasan, pembangunan awareness, cara mengenakan pajak secara efektif dan level playing field-nya berbeda. DJP sedang berupaya menjangkau semua perbedaan level playing field tersebut dengan belajar juga ke negara seperti Australia yang lebih dulu memiliki pengalaman," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:30 WIB MALAYSIA

Pengusaha Minta Perpanjangan Pembebasan Pajak untuk Bus Wisata

Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax