INSENTIF PPN RUMAH

Soal Minat Insentif PPN Rumah, Begini Kata Kepala BKF

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 07:01 WIB
Soal Minat Insentif PPN Rumah, Begini Kata Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Pemerintah mengungkapkan masyarakat memiliki minat besar memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah. (Foto: Youtube Kemenkeu)

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan masyarakat memiliki minat besar memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPN DTP rumah dalam PMK No.21/2021 mulai diminati konsumen kelas menengah. Menurutnya, harga rumah yang banyak memanfaatkan insentif PPN DTP berasal dari kelompok rumah di bawah Rp1 miliar.

"Dari data terakhir yang paling banyak meminati itu harga yang ditawarkan sebesar Rp500 juta," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Febrio menyebutkan konsumen kelas menengah diharapkan mampu menyerap insentif PPN DTP untuk pembelian rumah. Pasalnya, kelas konsumen ini memiliki tabungan yang cukup besar karena cenderung menahan konsumsi sepanjang tahun lalu.

Menurutnya, dengan pilihan pemerintah memberikan insentif pajak bagi sektor properti diharapkan mampu mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga.

Dia menyebutkan sektor properti berhubungan dengan banyak sektor usaha lain, sehingga insentif memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Ingin Tahu Soal Pajak Minimum Global? Simak ‘Ngonten Fiskal’ oleh BKF

"Masyarakat yang ingin membeli rumah dan selama ini sudah menabung tentu akan menggerakkan sektor properti yang berhubungan dengan ratusan sektor ekonomi lainnya sehingga memberikan multiplier effect," imbuhnya.

Untuk diketahui, rumah yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling tinggi senilai Rp5 miliar.

Apabila rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang memiliki harga jual paling tinggi senilai Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah sebesar 100% dari PPN yang seharusnya terutang.

Jika rumah yang dimaksud memiliki harga jual senilai Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. Pemerintah menetapkan pagu anggaran insentif PPN DTP rumah pada 2021 sebesar Rp4,62 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Kamis, 16 Januari 2025 | 15:07 WIB PMK 136/2024

PMK Baru! Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI