INSENTIF PPN RUMAH

Soal Minat Insentif PPN Rumah, Begini Kata Kepala BKF

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 07:01 WIB
Soal Minat Insentif PPN Rumah, Begini Kata Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Pemerintah mengungkapkan masyarakat memiliki minat besar memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah. (Foto: Youtube Kemenkeu)

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan masyarakat memiliki minat besar memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPN DTP rumah dalam PMK No.21/2021 mulai diminati konsumen kelas menengah. Menurutnya, harga rumah yang banyak memanfaatkan insentif PPN DTP berasal dari kelompok rumah di bawah Rp1 miliar.

"Dari data terakhir yang paling banyak meminati itu harga yang ditawarkan sebesar Rp500 juta," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Febrio menyebutkan konsumen kelas menengah diharapkan mampu menyerap insentif PPN DTP untuk pembelian rumah. Pasalnya, kelas konsumen ini memiliki tabungan yang cukup besar karena cenderung menahan konsumsi sepanjang tahun lalu.

Menurutnya, dengan pilihan pemerintah memberikan insentif pajak bagi sektor properti diharapkan mampu mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga.

Dia menyebutkan sektor properti berhubungan dengan banyak sektor usaha lain, sehingga insentif memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

"Masyarakat yang ingin membeli rumah dan selama ini sudah menabung tentu akan menggerakkan sektor properti yang berhubungan dengan ratusan sektor ekonomi lainnya sehingga memberikan multiplier effect," imbuhnya.

Untuk diketahui, rumah yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling tinggi senilai Rp5 miliar.

Apabila rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang memiliki harga jual paling tinggi senilai Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah sebesar 100% dari PPN yang seharusnya terutang.

Jika rumah yang dimaksud memiliki harga jual senilai Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. Pemerintah menetapkan pagu anggaran insentif PPN DTP rumah pada 2021 sebesar Rp4,62 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

Senin, 16 Desember 2024 | 16:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Begini Proporsi Penerima Fasilitas Pembebasan PPN atas Kebutuhan Pokok

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?