INSENTIF PPN RUMAH

Soal Minat Insentif PPN Rumah, Begini Kata Kepala BKF

Redaksi DDTCNews | Minggu, 21 Maret 2021 | 07:01 WIB
Soal Minat Insentif PPN Rumah, Begini Kata Kepala BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Pemerintah mengungkapkan masyarakat memiliki minat besar memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah. (Foto: Youtube Kemenkeu)

MAKASSAR, DDTCNews - Pemerintah mengungkapkan masyarakat memiliki minat besar memanfaatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan insentif PPN DTP rumah dalam PMK No.21/2021 mulai diminati konsumen kelas menengah. Menurutnya, harga rumah yang banyak memanfaatkan insentif PPN DTP berasal dari kelompok rumah di bawah Rp1 miliar.

"Dari data terakhir yang paling banyak meminati itu harga yang ditawarkan sebesar Rp500 juta," katanya dalam acara Talkshow UU Cipta Kerja, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Febrio menyebutkan konsumen kelas menengah diharapkan mampu menyerap insentif PPN DTP untuk pembelian rumah. Pasalnya, kelas konsumen ini memiliki tabungan yang cukup besar karena cenderung menahan konsumsi sepanjang tahun lalu.

Menurutnya, dengan pilihan pemerintah memberikan insentif pajak bagi sektor properti diharapkan mampu mendongkrak tingkat konsumsi rumah tangga.

Dia menyebutkan sektor properti berhubungan dengan banyak sektor usaha lain, sehingga insentif memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga:
Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

"Masyarakat yang ingin membeli rumah dan selama ini sudah menabung tentu akan menggerakkan sektor properti yang berhubungan dengan ratusan sektor ekonomi lainnya sehingga memberikan multiplier effect," imbuhnya.

Untuk diketahui, rumah yang penyerahannya mendapatkan fasilitas PPN DTP adalah rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni dengan harga jual paling tinggi senilai Rp5 miliar.

Apabila rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang memiliki harga jual paling tinggi senilai Rp2 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan oleh pemerintah sebesar 100% dari PPN yang seharusnya terutang.

Jika rumah yang dimaksud memiliki harga jual senilai Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. Pemerintah menetapkan pagu anggaran insentif PPN DTP rumah pada 2021 sebesar Rp4,62 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Jumat, 04 Oktober 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Bakal Adopsi Pajak Minimum Global Tahun Depan, PMK Disiapkan

Jumat, 04 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Pastikan Perpanjangan Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020

Kamis, 03 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PMI Manufaktur Masih Kontraksi, Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN