PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Mengisi SPT, Begini Pengakuan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 08:58 WIB
Soal Mengisi SPT, Begini Pengakuan Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Sudah jadi agenda rutin bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Ditjen Pajak. Namun, tidak sedikit yang kebingungan dalam mengisi formulir SPT.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan tidak menyangkal hal tersebut. Kesulitan itu biasanya memang terjadi terutama saat periode penyampaian SPT tahunan. Bukan hanya masyarakat umum saja yang mengalami kesulitan, hal serupa dialami juga oleh petugas pajak.

"Pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak bukan suatu hal mudah untuk dilakukan bahkan bagi pegawai Ditjen pajak itu kesulitan juga untuk isi SPT nya. Dan saya mengalami sendiri, saya jarang isi SPT sendiri dan sering suruh orang untuk isi," katanya di acara penandatangan kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (28/2).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Oleh karena itu, konsultan pajak memainkan peran penting dalam membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Ditambah lagi dengan semakin berkembangnya skema bisnis dibutuhkan konsultan untuk menjaga kepatuhan pajak pelaku usaha.

"Apalagi korporasi dan jenis transaksi lainnya semakin rumit. Sehingga peran konsultan pajak sangat membantu meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, dalam kerja sama antara Ditjen Pajak dan IKPI ini akan berlaku untuk lima tahun. Terdapat 8 poin penting yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Antara lain penyediaan narasumber untuk pendidikan formal, sosialisasi ketentuan perundang-undangan perpajakan, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Kemudian Ditjen Pajak menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi, kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, pembentukan forum komunikasi dan penunjukan penghubung antara kedua belah pihak. Serta terakhir mengadakan pertemuan rutin antara Ditjen Pajak dan IKPI.

Adapun maksud dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan. Selain itu, diharapkan melalui kerja sama ini dapat memberikan pelayanan prima dan berdampak positif pada jumlah penerimaan pajak ke kas negara.

"Jadi ujungnya adalah untuk melayani wajib pajak karena tidak mudah memahami perpajakan sehingga perlu konsultan pajak untuk membantu menjelaskan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," tandas Robert. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN