PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Mengisi SPT, Begini Pengakuan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 02 Maret 2018 | 08:58 WIB
Soal Mengisi SPT, Begini Pengakuan Dirjen Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Sudah jadi agenda rutin bagi masyarakat yang menjadi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan kepada Ditjen Pajak. Namun, tidak sedikit yang kebingungan dalam mengisi formulir SPT.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan tidak menyangkal hal tersebut. Kesulitan itu biasanya memang terjadi terutama saat periode penyampaian SPT tahunan. Bukan hanya masyarakat umum saja yang mengalami kesulitan, hal serupa dialami juga oleh petugas pajak.

"Pemenuhan kewajiban pajak bagi wajib pajak bukan suatu hal mudah untuk dilakukan bahkan bagi pegawai Ditjen pajak itu kesulitan juga untuk isi SPT nya. Dan saya mengalami sendiri, saya jarang isi SPT sendiri dan sering suruh orang untuk isi," katanya di acara penandatangan kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (28/2).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Oleh karena itu, konsultan pajak memainkan peran penting dalam membantu masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Ditambah lagi dengan semakin berkembangnya skema bisnis dibutuhkan konsultan untuk menjaga kepatuhan pajak pelaku usaha.

"Apalagi korporasi dan jenis transaksi lainnya semakin rumit. Sehingga peran konsultan pajak sangat membantu meningkatkan kepatuhan pajak secara keseluruhan," ungkapnya.

Seperti yang diketahui, dalam kerja sama antara Ditjen Pajak dan IKPI ini akan berlaku untuk lima tahun. Terdapat 8 poin penting yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Antara lain penyediaan narasumber untuk pendidikan formal, sosialisasi ketentuan perundang-undangan perpajakan, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Kemudian Ditjen Pajak menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi, kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, pembentukan forum komunikasi dan penunjukan penghubung antara kedua belah pihak. Serta terakhir mengadakan pertemuan rutin antara Ditjen Pajak dan IKPI.

Adapun maksud dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan pajak baik itu wajib pajak orang pribadi maupun badan. Selain itu, diharapkan melalui kerja sama ini dapat memberikan pelayanan prima dan berdampak positif pada jumlah penerimaan pajak ke kas negara.

"Jadi ujungnya adalah untuk melayani wajib pajak karena tidak mudah memahami perpajakan sehingga perlu konsultan pajak untuk membantu menjelaskan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," tandas Robert. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha