PP 80/2019

Soal Kontrak Elektronik dalam Perdagangan Elektronik, Simak di Sini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Desember 2019 | 19:16 WIB
Soal Kontrak Elektronik dalam Perdagangan Elektronik, Simak di Sini

Ilustrasi. (foto: esigngenie.com)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan ketentuan terkait kontrak elektronik dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.80/2019. Dalam beleid yang mulai berlaku pada 25 November 2019 ini, pemerintah memaparkan enam aspek yang membuat kontrak elektronik sah dan mengikat para pihak.

“PMSE dapat menggunakan mekanisme kontrak elektronik atau mekanisme kontraktual lainnya sebagai perwujudan kesepakatan para pihak,” demikian bunyi pasal 50 PP tersebut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun enam aspek yang dimaksud adalah pertama, sesuai dengan syarat dan kondisi dalam penawaran secara elektronik. Kedua, informasi yang tercantum dalam kontrak elektronik sesuai dengan informasi yang tercantum dalam penawaran secara elektronik.

Ketiga, terdapat kesepakatan para pihak, yaitu syarat dan kondisi penawaran yang dikirimkan oleh pihak yang menyampaikan penawaran, diterima dan disetujui oleh pihak yang menerima penawaran.

Keempat, dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, terdapat hal tertentu. Keenam, objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Baca Juga:
DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

Adapun kontrak elektronik dapat berupa perjanjian/perikatan jual beli atau perjanjian/perikatan lisensi. Perjanjian/perikatan lisensi itu mencakup perjanjian/perikatan lisensi pengguna akhir; lisensi pengubahan, pengembangan, atau modifikasi; lisensi publik; lisensi untuk berbagi (creative common license); dan lisensi kembali kepada pihak (relicensing).

Pemerintah menegaskan informasi dalam kontrak elektronik harus sesuai dengan penawaran. Selain itu, harus memuat paling sedikit sembilan hal. Kesembilan hal tersebut adalah identitas para pihak; spesifikasi barang dan/atau Jasa yang disepakati; legalitas barang dan/atau jasa; nilai transaksi perdagangan.

Selanjutnya, ada persyaratan dan jangka waktu pembayaran; prosedur operasional pengiriman barang dan/atau jasa; prosedur pengembalian barang dan/atau jasa dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara barang dan/atau jasa yang diterima dengan yang diperjanjikan; prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak; dan pilihan hukum penyelesaian sengketa PMSE.

Baca Juga:
Nabung Emas Fisik secara Digital? Pastikan Belinya di Platform Berizin

“Kontrak elektronik dilarang mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Perlindungan Konsumen,” demikian amanat dalam PP tersebut.

Kontrak elektronik dapat menggunakan tanda tangan elektronik sebagai tanda persetujuan para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kontrak Elektronik yang ditujukan kepada konsumen di Indonesia harus menggunakan bahasa Indonesia. Pelaku usaha wajib menyediakan kontrak elektronik yang dapat diunduh dan/atau disimpan oleh konsumen.

Pemerintah menegaskan kontrak elektronik dianggap otomatis menjadi batal demi hukum apabila terjadi kesalahan teknis akibat sistem elektronik tidak aman, andal, dan bertanggung jawab. Apabila terjadi kesalahan teknis, pihak penerima tidak wajib mengembalikan barang dan/atau Jasa yang telah dikirimkan dan diterima.

“Kerugian akibat terjadinya kesalahan teknis sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelaku usaha,” demikian penggalan bunyi pasal 57 ayat (3) PP tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PPN

DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:30 WIB KOTA SUKABUMI

Jelang Penerapan Opsen Pajak, Pemda Perkuat Digitalisasi Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?