KEBIJAKAN FISKAL

Soal Konsolidasi Fiskal, Ini Janji Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:51 WIB
Soal Konsolidasi Fiskal, Ini Janji Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan berhati-hati dalam menjalankan konsolidasi fiskal setelah adanya pandemi Covid-19.

Konsolidasi fiskal, sambung Sri Mulyani, akan dilakukan secara cermat dan bertahap. Menurutnya, langkah yang akan dilakukan tersebut sejalan dengan rekomendasi dalam pertemuan negara-negara G20 pada pekan lalu.

"Dalam pertemuan G20, negara yang melakukan banyak ekspansi fiskal secara luar biasa disarankan untuk tidak melakukan penarikan stimulus secara tiba-tiba dan terlalu dini,” katanya dalam seminar bertajuk Perkembangan Ekonomi Terkini dan Ketahanan Sektor Keuangan, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menerangkan rekomendasi tersebut menuntut konsolidasi fiskal harus terukur agar tidak mengganggu proses pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, tidak hanya mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter, tetapi juga harus dimbangi dengan reformasi struktural.

Konsolidasi fiskal yang bertahap dapat dilakukan untuk kembali kepada disiplin anggaran dengan defisit maksimal 3% PDB mulai 2023. Reformasi struktural dilakukan dengan perbaikan semua sektor pengelolaan keuangan negara seperti reformasi perpajakan, reformasi belanja, dan inovasi pembiayaan.

"Kalau hanya mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter tidak akan memberikan dampak yang kuat. Oleh karena itu, reformasi kebijakan struktural menjadi penting," terangnya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dari sisi pendapatan negara tahun depan, sambungnya, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi. Insentif akan diberikan secara selektif dan terukur. Kemudian, pemerintah melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pada sisi belanja, pemerintah tetap memberikan perhatian utama untuk mendukung program kesehatan dan melanjutkan program bantuan sosial, seperti PKH dan bantuan sembako, untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Belanja juga diarahkan untuk memperluas akses UMKM atas modal dan tetap memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR). Selain itu, belanja ikut mencakup sektor usaha terdampak Covid-19 seperti pariwisata agar segera pulih.

Pada sisi pembiayaan, pemerintah akan mendukung restrukturisasi BUMN, BLU, dan sovereign wealth fund (SWF). Kemudian, meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah akan melanjutkan dukungan terhadap pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, dan kebudayaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN