KEBIJAKAN FISKAL

Soal Konsolidasi Fiskal, Ini Janji Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 16:51 WIB
Soal Konsolidasi Fiskal, Ini Janji Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan berhati-hati dalam menjalankan konsolidasi fiskal setelah adanya pandemi Covid-19.

Konsolidasi fiskal, sambung Sri Mulyani, akan dilakukan secara cermat dan bertahap. Menurutnya, langkah yang akan dilakukan tersebut sejalan dengan rekomendasi dalam pertemuan negara-negara G20 pada pekan lalu.

"Dalam pertemuan G20, negara yang melakukan banyak ekspansi fiskal secara luar biasa disarankan untuk tidak melakukan penarikan stimulus secara tiba-tiba dan terlalu dini,” katanya dalam seminar bertajuk Perkembangan Ekonomi Terkini dan Ketahanan Sektor Keuangan, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Sri Mulyani menerangkan rekomendasi tersebut menuntut konsolidasi fiskal harus terukur agar tidak mengganggu proses pemulihan ekonomi. Oleh karena itu, tidak hanya mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter, tetapi juga harus dimbangi dengan reformasi struktural.

Konsolidasi fiskal yang bertahap dapat dilakukan untuk kembali kepada disiplin anggaran dengan defisit maksimal 3% PDB mulai 2023. Reformasi struktural dilakukan dengan perbaikan semua sektor pengelolaan keuangan negara seperti reformasi perpajakan, reformasi belanja, dan inovasi pembiayaan.

"Kalau hanya mengandalkan kebijakan fiskal dan moneter tidak akan memberikan dampak yang kuat. Oleh karena itu, reformasi kebijakan struktural menjadi penting," terangnya.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Dari sisi pendapatan negara tahun depan, sambungnya, pemerintah masih akan memberikan insentif pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi. Insentif akan diberikan secara selektif dan terukur. Kemudian, pemerintah melakukan relaksasi prosedur untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pada sisi belanja, pemerintah tetap memberikan perhatian utama untuk mendukung program kesehatan dan melanjutkan program bantuan sosial, seperti PKH dan bantuan sembako, untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

Belanja juga diarahkan untuk memperluas akses UMKM atas modal dan tetap memberikan subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR). Selain itu, belanja ikut mencakup sektor usaha terdampak Covid-19 seperti pariwisata agar segera pulih.

Pada sisi pembiayaan, pemerintah akan mendukung restrukturisasi BUMN, BLU, dan sovereign wealth fund (SWF). Kemudian, meningkatkan akses pembiayaan bagi UMKM dan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah akan melanjutkan dukungan terhadap pengembangan pendidikan tinggi, penelitian, dan kebudayaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?