EKONOMI DIGITAL

Soal Konsensus Global Pajak Digital, Ini Posisi Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 14:47 WIB
Soal Konsensus Global Pajak Digital, Ini Posisi Indonesia

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS) OECD/G20 akan melanjutkan pembahasan proposal pemajakan digital untuk mencapai konsensus global. Konsensus dinantikan sebagai jawaban atas tantangan pemajakan saat ini.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan pembahasan akan dimulai kembali pada Oktober 2019. Setidaknya, ada tiga aspek akan menjadi inti pembicaraan yang akan berlangsung di Paris, Prancis nanti.

Pertama, menentukan hak pemajakan atau menentukan nexus-nya. Kedua, metode alokasi hak pemajakan yang berkeadilan. Ketiga, menentukan penghasilan yang dibagi adalah nilai yang wajar karena ini lintas yusrisdiksi,” ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Aspek Perpajakan Atas Transaksi Ekonomi Digital', Kamis (29/8/2019).

Baca Juga:
Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

John memprediksi jalannya pembahasan akan berlangsung alot. Pasalnya, tiap negara mempunyai posisi yang berbeda-beda terkait pembagaian hak pemajakan atas transkasi ekonomi digital ini. Setidaknya, terdapat tiga poros utama terkait penentuan hak pemajakan.

Pertama, poros dengan pendekatan user participation yang didukung penuh oleh Inggris. Kedua, poros dengan pendekatan market intangibles yang menjadi andalan Amerika Serikat dalam membagi hak pemajakan atas ekonomi digital. Kedua poros merepresentasikan kepentingan negara maju.

Ketiga, poros dengan pendekatan sufficient economic presence. Hal tersebut menjadi pendekatan yang lebih disukai oleh negara berkembang seperti Indonesia, yang kerap kali menjadi negara sumber tempat nilai tambah dihasilkan.

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

“1 Oktober nanti akan bahas lagi. Agendanya bahas kajian bagaimana progres dari hasil pembahasan selama ini. Dari situ akan dilihat mana yang terbaik,” ungkap John dalam diskusi yang digelar Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj—IAI) ini.

Pembahasan mengenai pemajakan ekonomi digital ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

John menekankan apapun hasil yang dicapai pada level internasional tersebut seharusnya dapat segara diaplikasikan oleh seluruh negara dengan mudah. Oleh karena itu, posisi Indonesia mendorong resolusi yang dihasilkan bersifat sederhana dan mudah diterapkan.

“Jadi ini kan pembagian, atas satu penghasilan yang sama kemudian dibagi ke banyak negara. Sehingga, perlu aturan yang sederhana dan dapat berlaku secara universal,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Januari 2025 | 08:47 WIB PMK 81/2024

Catat! PMK 81/2024 Ubah Aturan Mata Uang dalam Penyetoran PPN PMSE

Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 20:35 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Paling Cepat Diterapkan di Semester II/2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 20:15 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Ini Alasan Pemerintah Tak Masukkan Target Cukai Plastik di APBN 2025

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Beberkan Jumlah WP yang Sudah Berhasil Bikin Faktur Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 17:00 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Tangani PNBP, Kemenkeu akan Bentuk Dua Direktorat Baru

Jumat, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Ekspor Jasa Maklon Mainan Anak, Bagaimana Perlakuan PPh-nya?

Jumat, 10 Januari 2025 | 15:21 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan