EKONOMI DIGITAL

Soal Konsensus Global Pajak Digital, Ini Posisi Indonesia

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Agustus 2019 | 14:47 WIB
Soal Konsensus Global Pajak Digital, Ini Posisi Indonesia

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol.

JAKARTA, DDTCNews – Kerangka Inklusif Base Erosion and Profit Shifting (Inclusive Framework on BEPS) OECD/G20 akan melanjutkan pembahasan proposal pemajakan digital untuk mencapai konsensus global. Konsensus dinantikan sebagai jawaban atas tantangan pemajakan saat ini.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) John Hutagaol mengatakan pembahasan akan dimulai kembali pada Oktober 2019. Setidaknya, ada tiga aspek akan menjadi inti pembicaraan yang akan berlangsung di Paris, Prancis nanti.

Pertama, menentukan hak pemajakan atau menentukan nexus-nya. Kedua, metode alokasi hak pemajakan yang berkeadilan. Ketiga, menentukan penghasilan yang dibagi adalah nilai yang wajar karena ini lintas yusrisdiksi,” ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Aspek Perpajakan Atas Transaksi Ekonomi Digital', Kamis (29/8/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

John memprediksi jalannya pembahasan akan berlangsung alot. Pasalnya, tiap negara mempunyai posisi yang berbeda-beda terkait pembagaian hak pemajakan atas transkasi ekonomi digital ini. Setidaknya, terdapat tiga poros utama terkait penentuan hak pemajakan.

Pertama, poros dengan pendekatan user participation yang didukung penuh oleh Inggris. Kedua, poros dengan pendekatan market intangibles yang menjadi andalan Amerika Serikat dalam membagi hak pemajakan atas ekonomi digital. Kedua poros merepresentasikan kepentingan negara maju.

Ketiga, poros dengan pendekatan sufficient economic presence. Hal tersebut menjadi pendekatan yang lebih disukai oleh negara berkembang seperti Indonesia, yang kerap kali menjadi negara sumber tempat nilai tambah dihasilkan.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

“1 Oktober nanti akan bahas lagi. Agendanya bahas kajian bagaimana progres dari hasil pembahasan selama ini. Dari situ akan dilihat mana yang terbaik,” ungkap John dalam diskusi yang digelar Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj—IAI) ini.

Pembahasan mengenai pemajakan ekonomi digital ini juga bisa Anda simak dalam Indonesia Taxation Quarterly Report (Q1-2019) bertajuk ‘Tax and Digital Economy: Threats and Opportunities’ yang dirilis oleh DDTC Fiscal Research.

John menekankan apapun hasil yang dicapai pada level internasional tersebut seharusnya dapat segara diaplikasikan oleh seluruh negara dengan mudah. Oleh karena itu, posisi Indonesia mendorong resolusi yang dihasilkan bersifat sederhana dan mudah diterapkan.

“Jadi ini kan pembagian, atas satu penghasilan yang sama kemudian dibagi ke banyak negara. Sehingga, perlu aturan yang sederhana dan dapat berlaku secara universal,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi