REVISI UU KUP

Soal Ketentuan Sanksi Akibat Putusan MA, Ini Kata Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juli 2021 | 11:28 WIB
Soal Ketentuan Sanksi Akibat Putusan MA, Ini Kata Dirjen Pajak

Materi yang disampaikan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (5/7/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengusulkan ketentuan baru mengenai pengenaan sanksi denda sebesar 100% atas putusan peninjauan kembali (PK) yang dimenangkan oleh Ditjen Pajak (DJP).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini pengenaan sanksi kepada wajib pajak atas putusan PK yang dimenangkan oleh DJP belum diatur secara eksplisit. Hal ini terkadang menimbulkan perbedaan penafsiran hukum antara wajib pajak dan DJP.

"Ketika putusan banding memenangkan wajib pajak sanksi 100% tidak dikenakan. Ketika DJP memenangkan PK, sanksi 100% yang seharusnya dikenakan itu menimbulkan dispute pemahaman," ujar Suryo, Senin (5/7/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Melalui pengaturan terbaru dalam RUU KUP ini, menurutnya, terdapat kepastian hukum atas sanksi sebesar 100% bila putusan PK dari Mahkamah Agung (MA) mempertahankan ketetapan DJP. Bila putusan PK mengabulkan permohonan wajib pajak, secara otomatis sanksi sebesar 100% pun dibatalkan.

"Ini yang kami coba address agar timbul kesetaraan ketika kita memahamkan putusan yang dibacakan oleh MA itu sendiri," ujar Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI. Simak pula 'Ini 6 Poin Kebijakan Pajak Terkait dengan Perubahan UU KUP'.

Seperti diketahui, wajib pajak dapat mengajukan permohonan keberatan kepada kepada Dirjen Pajak atas SKP kurang bayar, SKP kurang bayar tambahan, SKP nihil, SKP lebih bayar, atau pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bila wajib pajak mengajukan keberatan atas SKP, wajib pajak harus melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sebesar jumlah yang disetujui oleh wajib pajak.

Bila keberatan wajib pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 50% dari jumlah pajak pada keputusan keberatan dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar di awal sebelum mengajukan keberatan.

Atas keputusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. Permohonan banding harus diajukan secara tertulis paling lama 3 bulan sejak surat keputusan keberatan diterima.

Bila permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak bakal dikenai sanksi sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan pada putusan banding dikurangi dengan pajak yang dibayar sebelum mengajukan keberatan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN