KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kepastian Insentif PPnBM Mobil DTP, Begini Penjelasan Pemerintah

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Soal Kepastian Insentif PPnBM Mobil DTP, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji kebijakan insentif pajak untuk mendorong kinerja sektor otomotif pada kuartal III dan IV/2024.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah telah memberikan insentif PPnBM 0% dan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik. Namun, usulan insentif pajak untuk jenis kendaraan hybrid dan konvensional juga turut dikaji.

"Tetap dievaluasi karena semua skema untuk mendorong [pertumbuhan ekonomi] kuartal III/2024 akan kami evaluasi semuanya," katanya, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Susiwijono mengatakan pemberian insentif pajak antara lain bertujuan mendorong konsumsi masyarakat. Kebijakan ini juga memberikan multiplier effect terhadap industri otomotif beserta sektor usaha lain yang terkait.

Mobil listrik berbasis baterai saat ini menikmati beragam insentif seperti PPnBM 0% dan PPN DTP. PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024, khusus mobil listrik dengan TKDN minimal sebesar 40%.

Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%. Dengan insentif ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Dengan kedua insentif pajak yang diberikan, kinerja penjualan mobil listrik terus mengalami peningkatan, terutama saat pameran otomotif GIIAS 2024.

Sementara soal mobil hybrid dan konvensional, Susiwijono menjelaskan pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan kajian. Meski demikian, penjualan mobil hybrid tercatat mulai meningkat meski dikenakan PPnBM sebesar 6% hingga 12%, serta tanpa insentif PPN DTP.

Adapun untuk mobil konvensional, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat terjadi penurunan penjualan signifikan pada paruh pertama tahun ini.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Sudah ada surat Gaikindo, sedang kami teliti. Tetapi dari hasil [pameran] kemarin menyampaikan terutama yang hybrid sudah cukup bagus [penjualannya]," ujarnya.

Pada Mei 2024 lalu, Gaikindo sempat mengusulkan pemberian insentif pajak untuk mendorong penjualan mobil hybrid. Harga mobil hybrid memang lebih murah dari mobil listrik, tetapi masih lebih tinggi ketimbang mobil konvensional.

Sementara pada bulan lalu, Gaikindo juga meminta pemerintah kembali memberikan insentif PPnBM DTP untuk mobil konvensional. Insentif ini sempat diberikan untuk mendorong penjualan mobil ketika pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja