KEBIJAKAN PAJAK

Soal Kepastian Insentif PPnBM Mobil DTP, Begini Penjelasan Pemerintah

Dian Kurniati | Sabtu, 10 Agustus 2024 | 08:30 WIB
Soal Kepastian Insentif PPnBM Mobil DTP, Begini Penjelasan Pemerintah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus mengkaji kebijakan insentif pajak untuk mendorong kinerja sektor otomotif pada kuartal III dan IV/2024.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah telah memberikan insentif PPnBM 0% dan PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik. Namun, usulan insentif pajak untuk jenis kendaraan hybrid dan konvensional juga turut dikaji.

"Tetap dievaluasi karena semua skema untuk mendorong [pertumbuhan ekonomi] kuartal III/2024 akan kami evaluasi semuanya," katanya, dikutip pada Sabtu (10/8/2024).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Susiwijono mengatakan pemberian insentif pajak antara lain bertujuan mendorong konsumsi masyarakat. Kebijakan ini juga memberikan multiplier effect terhadap industri otomotif beserta sektor usaha lain yang terkait.

Mobil listrik berbasis baterai saat ini menikmati beragam insentif seperti PPnBM 0% dan PPN DTP. PPN DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Desember 2024, khusus mobil listrik dengan TKDN minimal sebesar 40%.

Adapun besaran PPN DTP yang diberikan sebesar 10%. Dengan insentif ini, PPN yang dikenakan atas penyerahan mobil listrik dengan TKDN minimal 40% adalah sebesar 1%.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Dengan kedua insentif pajak yang diberikan, kinerja penjualan mobil listrik terus mengalami peningkatan, terutama saat pameran otomotif GIIAS 2024.

Sementara soal mobil hybrid dan konvensional, Susiwijono menjelaskan pemerintah masih memerlukan waktu untuk melakukan kajian. Meski demikian, penjualan mobil hybrid tercatat mulai meningkat meski dikenakan PPnBM sebesar 6% hingga 12%, serta tanpa insentif PPN DTP.

Adapun untuk mobil konvensional, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat terjadi penurunan penjualan signifikan pada paruh pertama tahun ini.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Sudah ada surat Gaikindo, sedang kami teliti. Tetapi dari hasil [pameran] kemarin menyampaikan terutama yang hybrid sudah cukup bagus [penjualannya]," ujarnya.

Pada Mei 2024 lalu, Gaikindo sempat mengusulkan pemberian insentif pajak untuk mendorong penjualan mobil hybrid. Harga mobil hybrid memang lebih murah dari mobil listrik, tetapi masih lebih tinggi ketimbang mobil konvensional.

Sementara pada bulan lalu, Gaikindo juga meminta pemerintah kembali memberikan insentif PPnBM DTP untuk mobil konvensional. Insentif ini sempat diberikan untuk mendorong penjualan mobil ketika pandemi Covid-19. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra