PAJAK KARBON

Soal Kepastian Implementasi Pajak Karbon, Begini Penjelasan ESDM

Dian Kurniati | Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:00 WIB
Soal Kepastian Implementasi Pajak Karbon, Begini Penjelasan ESDM

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan masih mencari waktu yang tepat untuk mulai mengimplementasikan pajak karbon.

Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan pengenaan pajak karbon telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Namun, implementasinya perlu dilakukan secara hati-hati di tengah kenaikan harga energi global.

"Memang sekarang pemerintah masih melihat kapan waktu persisnya, kapan waktu cocoknya [untuk mengimplementasikan pajak karbon]," katanya dalam webinar SAFE Forum 2022 - Energy Crisis: a Threat or Opportunity, dikutip pada Rabu (24/8/2022).

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Dadan mengatakan pemerintah pasti akan menerapkan pajak karbon karena telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut tinggal menentukan momen yang paling tepat.

Pemerintah memasukkan pajak karbon dalam UU 7/2021 sebagai bagian dari paket kebijakan komprehensif untuk memitigasi perubahan iklim. Kebijakan itu diharapkan mampu mengubah perilaku konsumsi energi masyarakat menjadi lebih ramah lingkungan.

Sebagai langkah awal, pajak karbon bakal dikenakan pada PLTU batubara. Jenis pajak ini semula direncanakan mulai berlaku pada 1 April 2022, tetapi kemudian mundur menjadi 1 Juli 2022 karena menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Dadan menjelaskan waktu implementasi pajak karbon akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional. Pasalnya, saat ini pemerintah juga tengah menghadapi tantangan berupa kenaikan harga energi.

"Sekarang kita sedang berjuang dari sisi harga energi yang cukup tinggi sehingga mungkin bukan saat yang tepat sekarang untuk menerapkan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal