AMERIKA SERIKAT

Soal Kenaikan Tarif Pajak, Biden Tak Sejalan dengan Demokrat

Muhamad Wildan | Senin, 13 September 2021 | 13:00 WIB
Soal Kenaikan Tarif Pajak, Biden Tak Sejalan dengan Demokrat

Ilustrasi

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Anggota Kongres AS dari Partai Demokrat dikabarkan tidak sepenuhnya menyetujui proposal kenaikan tarif pajak yang diusung oleh Presiden Joe Biden.

Partai Demokrat dikabarkan mengusulkan kenaikan tarif pajak korporasi dari yang saat ini sebesar 21% menjadi hanya sebesar 26,5%. Skema tersebut berbeda dengan yang diusung Presiden Biden, yakni kenaikan hingga 28%.

Para anggota dewan dari Partai Demokrat juga dikabarkan hanya menyepakati kenaikan tarif pajak atas capital gains dari 20% menjadi sebesar 25%, jauh di bawah usulan Biden yang mengusulkan kenaikan tarif hingga hampir 2 kali lipat menjadi 39,6%.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

"Partai Demokrat juga mempertimbangkan kenaikan tarif tertinggi PPh orang pribadi dari 37% menjadi 39,6% serta mengenakan pajak tambahan sebesar 3% atas penghasilan di atas US$5 juta," tulis thehill.com mengutip pejabat yang mengetahui masalah ini, Senin (13/9/2021).

Selain sejumlah kenaikan tarif tersebut, Partai Demokrat juga mengusulkan pembatasan atas pengurangan penghasilan kena pajak nonkorporasi, perubahan atas ketentuan pajak warisan, kenaikan tarif pajak rokok, dan pajak minimum atas penghasilan luar negeri yang diperoleh korporasi.

Melalui seluruh kebijakan tersebut, AS diperkirakan bisa memperoleh tambahan penerimaan pajak sebesar US$2,9 triliun. Adapun House Ways and Means Committee dijadwalkan akan segera memublikasikan naskah legislatif kebijakan pajak secara formal dalam waktu dekat.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, Biden amat membutuhkan dukungan penuh dari partainya agar rencana belanja dan kenaikan pajak yang direncanakannya dapat diimplementasikan. Pasalnya, Partai Demokrat tak sepenuhnya menguasai kursi di parlemen.

Pada Senat, Partai Demokrat dan Partai Republik sama-sama menguasai 50 kursi dari 100 kursi yang tersedia. Pada House of Representative, Partai Demokrat hanya menguasai 220 kursi dari 435 kursi yang tersedia, sedangkan Partai Republik menguasai 212 kursi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?