KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai

Dian Kurniati | Senin, 19 Oktober 2020 | 15:04 WIB
Soal Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea dan Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengaku masih membutuhkan waktu untuk menentukan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang berlaku tahun depan.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan tekanan berat pada hampir semua sektor usaha, termasuk industri hasil tembakau atau rokok. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan efek besaran kenaikan cukai terhadap kelangsungan usaha.

“Ini menjadi perlu kehati-hatian dan perlu tambahan waktu [untuk membahasnya]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).

Baca Juga:
Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Heru mengatakan penentuan kenaikan tarif cukai rokok saat ini sangat berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, situasi pandemi mengharuskan pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan mengenai tarif dan instrumen kebijakan lainnya yang berkaitan dengan rokok.

Kementerian Keuangan, sambungnya, masih mengoordinasikan beberapa kepentingan yang bersinggungan dengan kenaikan tarif cukai tersebut. Hal ini terutama sektor industri yang mempekerjakan banyak pekerja, baik pekerja langsung maupun tidak langsung.

Namun, Heru memastikan pemerintah tetap fokus pada tujuan pengenaan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama pada perokok usia muda. Dia berharap keputusan mengenai kenaikan tarif rokok nantinya mampu menjawab semua kepentingan, terutama dari sisi industri dan kesehatan.

Baca Juga:
PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

"Mudah-mudahan bisa segera keluar dan bisa segera diumumkan," ujarnya.

Sebelumnya, Heru telah memastikan akan ada kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Meski demikian, dia belum mengungkapkan besaran kenaikan tarif tersebut. Simak artikel ‘Bersiap, Tarif Cukai Rokok Dipastikan Naik Lagi’.

Sementara itu, World Health Organization (WHO) memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk melanjutkan rencana simplifikasi dan menaikkan tarif cukai rokok di atas 25% secara konsisten setiap tahun agar efektif menurunkan prevalensi merokok. Simak artikel ‘Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

BERITA PILIHAN
Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPP Belum Sesuai PMK 11/2025, Perlukah PKP Bikin Faktur Pengganti?

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pejabat Kemenkeu Tersangka, DPR Minta Rakyat Tetap Patuh Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:04 WIB CORETAX SYSTEM

Banyak Keluhan terkait Coretax, Ombudsman Ingatkan DJP Soal Ini

Rabu, 12 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Gebrakan Kebijakan Bea Masuk Presiden AS Donald Trump

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Efek Coretax ke Penerimaan, DJP Pantau Setoran Pajak Jelang Deadline

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA UTARA II

PPN yang Dipungut Tak Disetor ke Kas Negara, WP Ditahan Kejari

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Biar PPh 21-nya Ditanggung Pemerintah, NIK-NPWP Pegawai Harus Padan

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Beberkan Capaian Insentif Pajak dalam Menarik Investasi

Rabu, 12 Februari 2025 | 09:27 WIB KURS PAJAK 12 FEBRUARI 2025 - 18 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra