Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020). (tangkapan layar Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengaku masih membutuhkan waktu untuk menentukan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok yang berlaku tahun depan.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pandemi Covid-19 saat ini menyebabkan tekanan berat pada hampir semua sektor usaha, termasuk industri hasil tembakau atau rokok. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan efek besaran kenaikan cukai terhadap kelangsungan usaha.
“Ini menjadi perlu kehati-hatian dan perlu tambahan waktu [untuk membahasnya]," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (19/10/2020).
Heru mengatakan penentuan kenaikan tarif cukai rokok saat ini sangat berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, situasi pandemi mengharuskan pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan mengenai tarif dan instrumen kebijakan lainnya yang berkaitan dengan rokok.
Kementerian Keuangan, sambungnya, masih mengoordinasikan beberapa kepentingan yang bersinggungan dengan kenaikan tarif cukai tersebut. Hal ini terutama sektor industri yang mempekerjakan banyak pekerja, baik pekerja langsung maupun tidak langsung.
Namun, Heru memastikan pemerintah tetap fokus pada tujuan pengenaan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok, terutama pada perokok usia muda. Dia berharap keputusan mengenai kenaikan tarif rokok nantinya mampu menjawab semua kepentingan, terutama dari sisi industri dan kesehatan.
"Mudah-mudahan bisa segera keluar dan bisa segera diumumkan," ujarnya.
Sebelumnya, Heru telah memastikan akan ada kenaikan tarif cukai rokok untuk tahun depan. Meski demikian, dia belum mengungkapkan besaran kenaikan tarif tersebut. Simak artikel ‘Bersiap, Tarif Cukai Rokok Dipastikan Naik Lagi’.
Sementara itu, World Health Organization (WHO) memberi rekomendasi kepada pemerintah untuk melanjutkan rencana simplifikasi dan menaikkan tarif cukai rokok di atas 25% secara konsisten setiap tahun agar efektif menurunkan prevalensi merokok. Simak artikel ‘Cukai Rokok, WHO: Lanjutkan Simplifikasi & Naikkan Tarif di Atas 25%’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.