PERPRES 64/2020

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 15 Mei 2020 | 10:16 WIB
Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan terkait kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 sebagai upaya menjaga program jaminan kesehatan nasional tetap berkesinambungan.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan iuran tersebut juga memperhatikan putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019. Menurutnya, MA hanya membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, yang saat itu naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

"Yang dibatalkan ya tetep kita restore, tetep sama. Untuk yang kelas III dia tetep saja tidak naik. Jadi, kita menghormati yang disampaikan [MA],” katanya, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan telah tertuang dalam Perpres 64/2020, menggantikan Perpres 75/2019 yang dibatalkan MA. Dalam beleid tersebut, pemerintah tetap menanggung iuran peserta dari kelompok miskin penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara pada PBPU dan BP kelas III yang harus mengalami kenaikan iuran Rp25.500 menjadi Rp42.000, pemerintah tahun ini memberikan subsidi RP16.500. Oleh karena itu, iuran yang dibayarkan peserta tetap Rp25.500.

Sri Mulyani menilai kenaikan iuran harus dilakukan agar BPJS Kesehatan tetap bertahan dan memberikan pelayanan pada masyarakat. Kenaikan itu pun mengikuti hasil penghitungan aktuaria oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Pemerintah berhadapan dengan kondisi di satu sisi membantu kelompok rentan, tapi di sisi lain BPJS harus sustainable. Kalau enggak bayar RS [rumah sakit] seperti yang terjadi selama ini, lama-lama enggak akan ada services pada masyarakat juga," katanya.

Adapun pada kelas I dan II, ada kenaikan dari yang semula Rp80.000 menjadi Rp150.000, dan Rp51.000 menjadi Rp100.000. Sri Mulyani menilai peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II sebagai kelompok mampu yang sanggup membayar kenaikan iuran kepesertaan.

"Nanti kalau orang-orang bilang 'Saya kelas II sama kelas I naik', ya kalau tidak kuat di kelas II dan kelas I, turun saja ke kelas III, bayar Rp25.500," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN