PERPRES 64/2020

Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Dian Kurniati | Jumat, 15 Mei 2020 | 10:16 WIB
Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kebijakan terkait kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 sebagai upaya menjaga program jaminan kesehatan nasional tetap berkesinambungan.

Sri Mulyani mengatakan kenaikan iuran tersebut juga memperhatikan putusan MA yang membatalkan Perpres 75/2019. Menurutnya, MA hanya membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas III, yang saat itu naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

"Yang dibatalkan ya tetep kita restore, tetep sama. Untuk yang kelas III dia tetep saja tidak naik. Jadi, kita menghormati yang disampaikan [MA],” katanya, Kamis (14/5/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan telah tertuang dalam Perpres 64/2020, menggantikan Perpres 75/2019 yang dibatalkan MA. Dalam beleid tersebut, pemerintah tetap menanggung iuran peserta dari kelompok miskin penerima bantuan iuran (PBI).

Sementara pada PBPU dan BP kelas III yang harus mengalami kenaikan iuran Rp25.500 menjadi Rp42.000, pemerintah tahun ini memberikan subsidi RP16.500. Oleh karena itu, iuran yang dibayarkan peserta tetap Rp25.500.

Sri Mulyani menilai kenaikan iuran harus dilakukan agar BPJS Kesehatan tetap bertahan dan memberikan pelayanan pada masyarakat. Kenaikan itu pun mengikuti hasil penghitungan aktuaria oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

"Pemerintah berhadapan dengan kondisi di satu sisi membantu kelompok rentan, tapi di sisi lain BPJS harus sustainable. Kalau enggak bayar RS [rumah sakit] seperti yang terjadi selama ini, lama-lama enggak akan ada services pada masyarakat juga," katanya.

Adapun pada kelas I dan II, ada kenaikan dari yang semula Rp80.000 menjadi Rp150.000, dan Rp51.000 menjadi Rp100.000. Sri Mulyani menilai peserta BPJS Kesehatan kelas I dan II sebagai kelompok mampu yang sanggup membayar kenaikan iuran kepesertaan.

"Nanti kalau orang-orang bilang 'Saya kelas II sama kelas I naik', ya kalau tidak kuat di kelas II dan kelas I, turun saja ke kelas III, bayar Rp25.500," ujarnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI