PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Soal Kajian PPN Avtur, Ini Kata Darmin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Februari 2019 | 18:37 WIB
Soal Kajian PPN Avtur, Ini Kata Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menggelar pembahasan terkait pengenaan PPN bahan bakar avtur dan transportasi udara secara menyeluruh.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk avtur masih menjadi bahan kajian di Kementerian Keuangan. Rezim PPN yang mendukung industri penerbangan dalam negeri masih digodok oleh otoritas fiskal. Peluang relaksasi pun masih terbuka.

Mantan Dirjen Pajak itu menuturkan pungutan PPN atas avtur di dalam negeri sudah sesuai aturan dan prinsip PPN yang dikenakan atas konsumsi di daerah pabean. Dalam konteks ini, semua tinggal menunggu formulasi kebijakan insentif yang akan dilakukan karena dimungkinkan ada pengecualian.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Prinsipnya PPN itu kenakan ketika barang dijual di dalam negeri. Itu pasti kena PPN. Kalau diekspor, bisa dilakukan restitusi. Ini yang sedang kita kaji bagaimana sebaiknya,” tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (13/2/2019).

Dia mengungkapkan pembahasan terkait PPN avtur yang saat ini tengah berlangsung bukan pada aspek besaran tarif. Pembahasan yang dilakukan pemerintah lebih luas pada bagaimana regulasi yang mengatur beban pajak atas komoditas.

Darmin mencontohkan adanya komparasi tarif PPN avtur antara Uni Eropa dan Indonesia. Jika berdasarkan tarif, beban pajak di Indonesia masih lebih rendah beban ketimbang Eropa yang sebesar 15%. Namun, tiket penerbangan antarnegara di Uni Eropa dikecualikan dari pungutan PPN. Dengan demikian, ada insentif bagi industri penerbangan di Benua Biru.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“PPN kita sama aja untuk avtur atau apapun, PPN itu tergantung mau dibandingkan negara mana. Kalau Eropa ya lebih tinggi dari kita,” tuturnya.

Menurut dia, mahalnya harga tiket pesawat tidak serta merta dikarenakan komponen beban pajak pada bahan bakar. Oleh karena itu, pembahasan mulai digelar untuk membedah polemik harga tiket pesawat ini secara komprehensif.

“Kita tidak memutuskan sesuatu apalagi mengenai harga avtur. Kita masih berdiskusi dan belum ada keputusan apa-apa,” tegas Darmin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji pungutan PPN sebesar 10% untuk bahan bakar jenis avtur. Opsi relaksasi beban pajak pun bisa diambil jika PPN terbukti menjadi penyebab naiknya harga jual avtur di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?