PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Soal Kajian PPN Avtur, Ini Kata Darmin

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Februari 2019 | 18:37 WIB
Soal Kajian PPN Avtur, Ini Kata Darmin

Menko Perekonomian Darmin Nasution. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menggelar pembahasan terkait pengenaan PPN bahan bakar avtur dan transportasi udara secara menyeluruh.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk avtur masih menjadi bahan kajian di Kementerian Keuangan. Rezim PPN yang mendukung industri penerbangan dalam negeri masih digodok oleh otoritas fiskal. Peluang relaksasi pun masih terbuka.

Mantan Dirjen Pajak itu menuturkan pungutan PPN atas avtur di dalam negeri sudah sesuai aturan dan prinsip PPN yang dikenakan atas konsumsi di daerah pabean. Dalam konteks ini, semua tinggal menunggu formulasi kebijakan insentif yang akan dilakukan karena dimungkinkan ada pengecualian.

Baca Juga:
Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

“Prinsipnya PPN itu kenakan ketika barang dijual di dalam negeri. Itu pasti kena PPN. Kalau diekspor, bisa dilakukan restitusi. Ini yang sedang kita kaji bagaimana sebaiknya,” tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (13/2/2019).

Dia mengungkapkan pembahasan terkait PPN avtur yang saat ini tengah berlangsung bukan pada aspek besaran tarif. Pembahasan yang dilakukan pemerintah lebih luas pada bagaimana regulasi yang mengatur beban pajak atas komoditas.

Darmin mencontohkan adanya komparasi tarif PPN avtur antara Uni Eropa dan Indonesia. Jika berdasarkan tarif, beban pajak di Indonesia masih lebih rendah beban ketimbang Eropa yang sebesar 15%. Namun, tiket penerbangan antarnegara di Uni Eropa dikecualikan dari pungutan PPN. Dengan demikian, ada insentif bagi industri penerbangan di Benua Biru.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

“PPN kita sama aja untuk avtur atau apapun, PPN itu tergantung mau dibandingkan negara mana. Kalau Eropa ya lebih tinggi dari kita,” tuturnya.

Menurut dia, mahalnya harga tiket pesawat tidak serta merta dikarenakan komponen beban pajak pada bahan bakar. Oleh karena itu, pembahasan mulai digelar untuk membedah polemik harga tiket pesawat ini secara komprehensif.

“Kita tidak memutuskan sesuatu apalagi mengenai harga avtur. Kita masih berdiskusi dan belum ada keputusan apa-apa,” tegas Darmin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji pungutan PPN sebesar 10% untuk bahan bakar jenis avtur. Opsi relaksasi beban pajak pun bisa diambil jika PPN terbukti menjadi penyebab naiknya harga jual avtur di Indonesia. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini