Menko Perekonomian Darmin Nasution.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mulai menggelar pembahasan terkait pengenaan PPN bahan bakar avtur dan transportasi udara secara menyeluruh.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan beban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% untuk avtur masih menjadi bahan kajian di Kementerian Keuangan. Rezim PPN yang mendukung industri penerbangan dalam negeri masih digodok oleh otoritas fiskal. Peluang relaksasi pun masih terbuka.
Mantan Dirjen Pajak itu menuturkan pungutan PPN atas avtur di dalam negeri sudah sesuai aturan dan prinsip PPN yang dikenakan atas konsumsi di daerah pabean. Dalam konteks ini, semua tinggal menunggu formulasi kebijakan insentif yang akan dilakukan karena dimungkinkan ada pengecualian.
“Prinsipnya PPN itu kenakan ketika barang dijual di dalam negeri. Itu pasti kena PPN. Kalau diekspor, bisa dilakukan restitusi. Ini yang sedang kita kaji bagaimana sebaiknya,” tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (13/2/2019).
Dia mengungkapkan pembahasan terkait PPN avtur yang saat ini tengah berlangsung bukan pada aspek besaran tarif. Pembahasan yang dilakukan pemerintah lebih luas pada bagaimana regulasi yang mengatur beban pajak atas komoditas.
Darmin mencontohkan adanya komparasi tarif PPN avtur antara Uni Eropa dan Indonesia. Jika berdasarkan tarif, beban pajak di Indonesia masih lebih rendah beban ketimbang Eropa yang sebesar 15%. Namun, tiket penerbangan antarnegara di Uni Eropa dikecualikan dari pungutan PPN. Dengan demikian, ada insentif bagi industri penerbangan di Benua Biru.
“PPN kita sama aja untuk avtur atau apapun, PPN itu tergantung mau dibandingkan negara mana. Kalau Eropa ya lebih tinggi dari kita,” tuturnya.
Menurut dia, mahalnya harga tiket pesawat tidak serta merta dikarenakan komponen beban pajak pada bahan bakar. Oleh karena itu, pembahasan mulai digelar untuk membedah polemik harga tiket pesawat ini secara komprehensif.
“Kita tidak memutuskan sesuatu apalagi mengenai harga avtur. Kita masih berdiskusi dan belum ada keputusan apa-apa,” tegas Darmin.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan akan mengkaji pungutan PPN sebesar 10% untuk bahan bakar jenis avtur. Opsi relaksasi beban pajak pun bisa diambil jika PPN terbukti menjadi penyebab naiknya harga jual avtur di Indonesia. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.