INSENTIF PAJAK

Soal Insentif Pajak, Ini Penjelasan Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 11:29 WIB
Soal Insentif Pajak, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube BTN)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan meskipun belum memenuhi harapan para pelaku usaha, insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menangani dampak pandemi virus Corona sudah besar.

Menurutnya, pemberian insentif pajak terasa kecil karena memang saat ini kegiatan berbagai usaha sedang lesu. Namun, dia menilai para pelaku usaha akan merasakan dampak besar dari insentif pajak tersebut setelah beberapa bulan pelaksanaannya.

"Insentif pajak ini kan tidak hanya bulan ini atau bulan depan. Dia [insentif pajak] akan tetap berlanjut terus," katanya dalam sebuah webinar yang diikuti pengusaha konstruksi dan real estat, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Suahasil mengatakan pemerintah telah menyiapkan insentif pajak untuk berbagai sektor usaha,, termasuk konstruksi dan real estat hingga Desember 2020. Nilai insentif tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Insentif pajak yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, melalui UU 2/2020, pemerintah juga memangkas tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada tahun 2020 hingga 2021. Menurut Suahasil insentif potongan tarif PPh badan tersebut bisa pelaku usaha manfaatkan hingga tahun depan untuk memulihkan bisnisnya pascapandemi.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Ketika perekonomian nanti membaik, kita berharap Ibu dan Bapak akan mendapat dorongan yang lebih kuat karena ada insentif pajak ini," ujarnya.

Suahasil menilai peran usaha konstruksi dan real estat terhadap perekonomian nasional sangat besar. Menurutnya, pemulihan sektor usaha konstruksi dan real estat juga akan langsung berdampak pada perbaikan 170 industri turunanya.

Dia pun berharap pelaku usaha sektor konstruksi dan real estat bisa membuat terobosan agar segera bangkit dari tekanan pandemi. Apalagi, ruang untuk pulih juga akan semakin terbuka seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?