INSENTIF PAJAK

Soal Insentif Pajak, Ini Penjelasan Wamenkeu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Juli 2020 | 11:29 WIB
Soal Insentif Pajak, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (tangkapan layar Youtube BTN)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan meskipun belum memenuhi harapan para pelaku usaha, insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk menangani dampak pandemi virus Corona sudah besar.

Menurutnya, pemberian insentif pajak terasa kecil karena memang saat ini kegiatan berbagai usaha sedang lesu. Namun, dia menilai para pelaku usaha akan merasakan dampak besar dari insentif pajak tersebut setelah beberapa bulan pelaksanaannya.

"Insentif pajak ini kan tidak hanya bulan ini atau bulan depan. Dia [insentif pajak] akan tetap berlanjut terus," katanya dalam sebuah webinar yang diikuti pengusaha konstruksi dan real estat, dikutip pada Kamis (30/7/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Suahasil mengatakan pemerintah telah menyiapkan insentif pajak untuk berbagai sektor usaha,, termasuk konstruksi dan real estat hingga Desember 2020. Nilai insentif tersebut mencapai Rp120,61 triliun.

Insentif pajak yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Selain itu, melalui UU 2/2020, pemerintah juga memangkas tarif PPh badan dari 25% menjadi 22% pada tahun 2020 hingga 2021. Menurut Suahasil insentif potongan tarif PPh badan tersebut bisa pelaku usaha manfaatkan hingga tahun depan untuk memulihkan bisnisnya pascapandemi.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

"Ketika perekonomian nanti membaik, kita berharap Ibu dan Bapak akan mendapat dorongan yang lebih kuat karena ada insentif pajak ini," ujarnya.

Suahasil menilai peran usaha konstruksi dan real estat terhadap perekonomian nasional sangat besar. Menurutnya, pemulihan sektor usaha konstruksi dan real estat juga akan langsung berdampak pada perbaikan 170 industri turunanya.

Dia pun berharap pelaku usaha sektor konstruksi dan real estat bisa membuat terobosan agar segera bangkit dari tekanan pandemi. Apalagi, ruang untuk pulih juga akan semakin terbuka seiring dengan pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa daerah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:20 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Update Aturan Insentif PPN Rumah Tapak dan Rusun DTP di DDTC ITM

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN