Seorang petugas Badan Koordinasi Pelayanan Modal (BKPM) sedang melayani masyarakat, beberapa waktu lalu. BKPM menjamin bisa melaksanakan amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 mengenai tax holiday. (Foto: Antara)
JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjamin bisa melaksanakan amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai tax holiday.
Seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (8), BKPM harus melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir khusus untuk permohonan tax holiday atas penanaman modal yang tidak tercakup dalam daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) dalam waktu 5 hari kerja.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan waktu 5 kerja sudah mencukupi. "Itu sudah ada assessment dari wajib pajak badan sendiri. Nanti tinggal kita lihat apakah sudah memenuhi kriteria dan skornya mencapai 80 atau tidak," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Seperti diketahui, Pasal 5 PMK No. 130/2020 memungkinkan wajib pajak badan dengan penanaman modal di luar daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui pemenuhan kriteria.
Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan Pasal 5 PMK sebelumnya yakni PMK No. 150/2018 yang hanya memungkinkan pemberian tax holiday bagi penanaman modal di luar daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) melalui pembahasan antarkementerian yang dikoordinasikan BKPM.
Yuliot menegaskan pemenuhan kriteria industri pionir bagi wajib pajak penerima fasilitas tax holiday tidak hanya dilakukan oleh BKPM, melainkan juga oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pemeriksaan lapangan.
Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh DJP ketika wajib pajak penerima tax holiday mengajukan permohonan pemanfaatan tax holiday saat penanaman modal sudah mulai beroperasi komersial.
Kegiatan pemeriksaan lapangan yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (2) PMK No. 130/2020 meliputi penentuan saat mulai berproduksi komersial, dan pengujian realisasi penanaman modal baru saat mulai berproduksi komersial.
Kemudian pengujian realisasi penanaman modal baru bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah, pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana usaha, dan pengujian atas Pasal 6 ayat (1) yang mewajibkan wajib pajak mengajukan tax holiday sebelum berproduksi komersial.
Khusus wajib pajak yang memperoleh tax holiday dengan kegiatan usaha di luar daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2), pemeriksaan lapangan juga meliputi kegiatan penilaian kembali atas kriteria kuantitatif industri pionir. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.