PMK 130/2020

Soal Evaluasi Permohonan Tax Holiday, Ini Jaminan BKPM

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:01 WIB
Soal Evaluasi Permohonan Tax Holiday, Ini Jaminan BKPM

Seorang petugas Badan Koordinasi Pelayanan Modal (BKPM) sedang melayani masyarakat, beberapa waktu lalu. BKPM menjamin bisa melaksanakan amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 mengenai tax holiday. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjamin bisa melaksanakan amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai tax holiday.

Seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (8), BKPM harus melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir khusus untuk permohonan tax holiday atas penanaman modal yang tidak tercakup dalam daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) dalam waktu 5 hari kerja.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan waktu 5 kerja sudah mencukupi. "Itu sudah ada assessment dari wajib pajak badan sendiri. Nanti tinggal kita lihat apakah sudah memenuhi kriteria dan skornya mencapai 80 atau tidak," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Seperti diketahui, Pasal 5 PMK No. 130/2020 memungkinkan wajib pajak badan dengan penanaman modal di luar daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui pemenuhan kriteria.

Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan Pasal 5 PMK sebelumnya yakni PMK No. 150/2018 yang hanya memungkinkan pemberian tax holiday bagi penanaman modal di luar daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) melalui pembahasan antarkementerian yang dikoordinasikan BKPM.

Yuliot menegaskan pemenuhan kriteria industri pionir bagi wajib pajak penerima fasilitas tax holiday tidak hanya dilakukan oleh BKPM, melainkan juga oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pemeriksaan lapangan.

Baca Juga:
Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh DJP ketika wajib pajak penerima tax holiday mengajukan permohonan pemanfaatan tax holiday saat penanaman modal sudah mulai beroperasi komersial.

Kegiatan pemeriksaan lapangan yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (2) PMK No. 130/2020 meliputi penentuan saat mulai berproduksi komersial, dan pengujian realisasi penanaman modal baru saat mulai berproduksi komersial.

Kemudian pengujian realisasi penanaman modal baru bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah, pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana usaha, dan pengujian atas Pasal 6 ayat (1) yang mewajibkan wajib pajak mengajukan tax holiday sebelum berproduksi komersial.

Khusus wajib pajak yang memperoleh tax holiday dengan kegiatan usaha di luar daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2), pemeriksaan lapangan juga meliputi kegiatan penilaian kembali atas kriteria kuantitatif industri pionir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

Minggu, 13 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8%, Rosan: Investasi Harus Ditingkatkan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja