PMK 130/2020

Soal Evaluasi Permohonan Tax Holiday, Ini Jaminan BKPM

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:01 WIB
Soal Evaluasi Permohonan Tax Holiday, Ini Jaminan BKPM

Seorang petugas Badan Koordinasi Pelayanan Modal (BKPM) sedang melayani masyarakat, beberapa waktu lalu. BKPM menjamin bisa melaksanakan amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan No. 130/2020 mengenai tax holiday. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjamin bisa melaksanakan amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/2020 mengenai tax holiday.

Seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (8), BKPM harus melakukan penilaian atas penghitungan skor pemenuhan kriteria kuantitatif industri pionir khusus untuk permohonan tax holiday atas penanaman modal yang tidak tercakup dalam daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) dalam waktu 5 hari kerja.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot mengatakan waktu 5 kerja sudah mencukupi. "Itu sudah ada assessment dari wajib pajak badan sendiri. Nanti tinggal kita lihat apakah sudah memenuhi kriteria dan skornya mencapai 80 atau tidak," ujarnya, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Seperti diketahui, Pasal 5 PMK No. 130/2020 memungkinkan wajib pajak badan dengan penanaman modal di luar daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) untuk mendapatkan fasilitas tax holiday melalui pemenuhan kriteria.

Hal ini berbeda bila dibandingkan dengan Pasal 5 PMK sebelumnya yakni PMK No. 150/2018 yang hanya memungkinkan pemberian tax holiday bagi penanaman modal di luar daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2) melalui pembahasan antarkementerian yang dikoordinasikan BKPM.

Yuliot menegaskan pemenuhan kriteria industri pionir bagi wajib pajak penerima fasilitas tax holiday tidak hanya dilakukan oleh BKPM, melainkan juga oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui pemeriksaan lapangan.

Baca Juga:
BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh DJP ketika wajib pajak penerima tax holiday mengajukan permohonan pemanfaatan tax holiday saat penanaman modal sudah mulai beroperasi komersial.

Kegiatan pemeriksaan lapangan yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (2) PMK No. 130/2020 meliputi penentuan saat mulai berproduksi komersial, dan pengujian realisasi penanaman modal baru saat mulai berproduksi komersial.

Kemudian pengujian realisasi penanaman modal baru bagi wajib pajak yang mendapatkan penugasan pemerintah, pengujian kesesuaian realisasi dengan rencana usaha, dan pengujian atas Pasal 6 ayat (1) yang mewajibkan wajib pajak mengajukan tax holiday sebelum berproduksi komersial.

Khusus wajib pajak yang memperoleh tax holiday dengan kegiatan usaha di luar daftar industri pionir Pasal 3 ayat (2), pemeriksaan lapangan juga meliputi kegiatan penilaian kembali atas kriteria kuantitatif industri pionir. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?