KEBIJAKAN FISKAL

Soal Defisit APBN Kembali di Bawah 3%, Begini Penegasan Wamenkeu

Dian Kurniati | Jumat, 25 Desember 2020 | 06:01 WIB
Soal Defisit APBN Kembali di Bawah 3%, Begini Penegasan Wamenkeu

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan defisit APBN Indonesia akan kembali di bawah 3% pada 2023, seperti diatur dalam UU No.2/2020.

Suahasil mengatakan pemerintah saat ini perlu memperlebar defisit APBN hingga 6,34% karena penerimaan pajak menurun sedangkan kebutuhan anggaran yang besar akibat pandemi Covid-19.

Mulai tahun depan, pemerintah akan menurunkan defisit secara perlahan ke level 5,7% dan berlanjut pada 2022. "Kami sudah mengatakan [defisit] Indonesia harus kembali ke bawah 3%, karena itu sumber kredibilitas kita selama ini," katanya kepada DDTCNews, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Tekan Defisit, Negara Ini Ingin Kenakan Pajak Tambahan 8,5 Persen

Suahasil mengatakan pandemi menyebabkan berbagai aktivitas ekonomi terhenti hingga Indonesia mengalami resesi. Dalam situasi tersebut, belanja pemerintah harus menjadi bantalan agar kontraksi ekonomi tidak semakin tajam.

Pemerintah merencanakan konsolidasi fiskal akan mulai berjalan pada 2021. Meski demikian, Suahasil menyebut pengelolaan keuangan negara tetap akan fleksibel menyesuaikan kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Dia menjelaskan konsolidasi fiskal berarti menyeimbangkan antara peningkatan dari sisi penerimaan dan efisiensi belanja negara. Jika penerimaan negara kembali pulih dan belanja penanganan Covid-19 semakin kecil, defisit anggaran berpeluang besar kembali ke bawah 3%.

Baca Juga:
Defisit Anggaran 2024 Tetap Ditarget 2,7 Persen, DJP Bakal Full Force

Menurutnya, Kemenkeu telah membuat kajian mendalam sebelum menetapkan ruang pelebaran defisit APBN hanya 3 tahun. Dengan berkaca pada pandemi flu Spanyol pada 1918, pemerintah meyakini penanganan masalah kesehatan dan pemulihan ekonomi bisa rampung dalam 3 tahun.

Selain itu, Suahasil juga mengklaim Indonesia selama ini terkenal selalu disiplin dalam mengelola APBN di antara negara-negara lain. Pelebaran defisit APBN tahun ini pun masih lebih kecil dibandingkan dengan Malaysia, Thailand, dan negara-negara di Eropa.

"Disiplin ini artinya kalau ngutang nggak pernah bikin kita kayak di negara-negara benua Amerika Latin, yang defisitnya tiba-tiba naik karena macam-macam lah," ujarnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 September 2024 | 08:37 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Anggaran 2024 Tetap Ditarget 2,7 Persen, DJP Bakal Full Force

Rabu, 04 September 2024 | 11:30 WIB KOTA SERANG

Tekan Defisit Anggaran, Pemda Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas ASN

Selasa, 13 Agustus 2024 | 10:47 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Defisit Rp93,4 Triliun hingga Juli 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN