KETENAGAKERJAAN

Soal Dampak Pandemi ke Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Menaker

Dian Kurniati | Rabu, 25 November 2020 | 10:58 WIB
Soal Dampak Pandemi ke Ketenagakerjaan, Begini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. (Foto: Setkab.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menilai pandemi Covid-19 telah membawa dampak signifikan terhadap perekonomian, termasuk pada sektor ketenagakerjaan.

Ida mengatakan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 29,12 juta orang penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19 hingga Agustus 2020.

Secara bersamaan, pandemi juga menyebabkan pekerjaan tidak lagi harus dikerjakan dari kantor sehingga membentuk tatanan kehidupan dan dunia kerja baru.

Baca Juga:
Pasca-Pandemi, Negara-negara Mulai Perketat Pemberian Insentif Pajak

"Ini merupakan dampak dari pandemi yang juga harus diantisipasi agar kita tidak tertinggal dan salah mengambil langkah dalam menghadapi perubahan yang sangat cepat saat ini," katanya, Selasa (24/11/2020).

Ida mengatakan data BPS menunjukkan ada 2,56 juta pengangguran akibat Covid-19, 760.000 bukan angkatan kerja karena Covid-19, 1,77 juta tidak bekerja karena Covid-19, serta 24,03 juta orang harus bekerja dengan mengalami pengurangan jam kerja.

Data kenaikan jumlah pengangguran tercatat 9,7 juta orang, dengan tingkat pengangguran terbuka (TPT) mencapai 7,07%. Di sisi lain, Ida menilai sebagian besar sektor usaha juga telah mengubah tatanan kerjanya untuk mencegah penularan Covid-19 dengan memanfaatkan teknologi.

Baca Juga:
Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Para pekerja kini bekerja dari rumah yang membuat pekerjaan lebih fleksibel. Melihat besarnya dampak yang ditimbulkan pandemi, Ida menyebut perlu ada kebijakan yang tepat untuk menanggulangi dampak dari pandemi pada sektor ketenagakerjaan.

"Selain melindungi dan mengembalikan kesejahteraan pekerja yang terdampak pandemi, kami juga harus mempersiapkan SDM pekerja kita sebaik mungkin, meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan vokasi yang tepat, agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja pascapandemi," ujarnya.

Selain itu, perubahan dan perbaikan juga berlaku pada ekosistem ketenagakerjaan, baik pada proses penempatan tenaga kerja, pembinaan hubungan industrial, serta pengawasan ketenagakerjaan sehingga dapat menjawab semua tantangan yang muncul selama dan pascapandemi. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 September 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kelas Menengah Indonesia Turun, Jokowi: Problem di Hampir Semua Negara

Minggu, 01 September 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dampak Pandemi Covid-19, BPS Catat Kelompok Kelas Menengah Kian Rentan

Jumat, 07 Juni 2024 | 16:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Meski Pengangguran Turun, BPS Catat Mayoritas Pekerja Masih Informal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN