PAJAK KARBON

Soal Carbon Border Tax, Mendag Lutfi Pertimbangkan Gugat ke WTO

Dian Kurniati | Minggu, 08 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Soal Carbon Border Tax, Mendag Lutfi Pertimbangkan Gugat ke WTO

Ilustrasi.

Jika Carbon Border Tax Terealisasi, Kemendag Pertimbangkan Gugat ke WTO

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan rencana Uni Eropa menerapkan carbon border tax.

Lutfi mengatakan Kemendag tengah mempelajari pajak baru atau nouveau tax tersebut. Menurutnya, rencana Uni Eropa menerapkan carbon border tax dapat berpotensi mengganggu kinerja perdagangan dunia.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Kami akan menimbang, kami akan melihat, setelah mempelajari apakah kami akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement body di WTO," katanya melalui konferensi video, Kamis (5/8/2021).

Lutfi menuturkan inisiasi carbon border tax di Uni Eropa tersebut akan menyasar produk-produk yang mempunyai jejak karbon tinggi. Misal, produk dari industri baja, semen, dan produk lain yang dianggap polutif.

Dia khawatir ekspor beberapa produk akan terhambat apabila rencana carbon border tax terealisasi. Sebab, aktivitas perdagangan negara-negara yang memproduksi barang tinggi karbon tersebut akan langsung terdampak, termasuk Indonesia.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Jadi sengketa ini akan kami perhatikan dengan amat saksama," ujarnya.

Uni Eropa berencana menerapkan carbon border tax mulai 2026. Namun demikian, sepanjang 2023 hingga 2025, Uni Eropa akan meminta importir untuk melaporkan jejak emisi pada setiap produk yang diimpor.

Beberapa produk yang bakal dikenakan carbon border tax antara lain besi, alumunium, semen, dan pupuk. Namun, Uni Eropa membuka kemungkinan untuk memperluas cakupan carbon border tax sebagai upaya mempercepat penurunan emisi karbon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN