Ilustrasi.
Jika Carbon Border Tax Terealisasi, Kemendag Pertimbangkan Gugat ke WTO
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan rencana Uni Eropa menerapkan carbon border tax.
Lutfi mengatakan Kemendag tengah mempelajari pajak baru atau nouveau tax tersebut. Menurutnya, rencana Uni Eropa menerapkan carbon border tax dapat berpotensi mengganggu kinerja perdagangan dunia.
"Kami akan menimbang, kami akan melihat, setelah mempelajari apakah kami akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement body di WTO," katanya melalui konferensi video, Kamis (5/8/2021).
Lutfi menuturkan inisiasi carbon border tax di Uni Eropa tersebut akan menyasar produk-produk yang mempunyai jejak karbon tinggi. Misal, produk dari industri baja, semen, dan produk lain yang dianggap polutif.
Dia khawatir ekspor beberapa produk akan terhambat apabila rencana carbon border tax terealisasi. Sebab, aktivitas perdagangan negara-negara yang memproduksi barang tinggi karbon tersebut akan langsung terdampak, termasuk Indonesia.
"Jadi sengketa ini akan kami perhatikan dengan amat saksama," ujarnya.
Uni Eropa berencana menerapkan carbon border tax mulai 2026. Namun demikian, sepanjang 2023 hingga 2025, Uni Eropa akan meminta importir untuk melaporkan jejak emisi pada setiap produk yang diimpor.
Beberapa produk yang bakal dikenakan carbon border tax antara lain besi, alumunium, semen, dan pupuk. Namun, Uni Eropa membuka kemungkinan untuk memperluas cakupan carbon border tax sebagai upaya mempercepat penurunan emisi karbon. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.