PAJAK KARBON

Soal Carbon Border Tax, Mendag Lutfi Pertimbangkan Gugat ke WTO

Dian Kurniati | Minggu, 08 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Soal Carbon Border Tax, Mendag Lutfi Pertimbangkan Gugat ke WTO

Ilustrasi.

Jika Carbon Border Tax Terealisasi, Kemendag Pertimbangkan Gugat ke WTO

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait dengan rencana Uni Eropa menerapkan carbon border tax.

Lutfi mengatakan Kemendag tengah mempelajari pajak baru atau nouveau tax tersebut. Menurutnya, rencana Uni Eropa menerapkan carbon border tax dapat berpotensi mengganggu kinerja perdagangan dunia.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

"Kami akan menimbang, kami akan melihat, setelah mempelajari apakah kami akan menuntut negara-negara tersebut ke dispute settlement body di WTO," katanya melalui konferensi video, Kamis (5/8/2021).

Lutfi menuturkan inisiasi carbon border tax di Uni Eropa tersebut akan menyasar produk-produk yang mempunyai jejak karbon tinggi. Misal, produk dari industri baja, semen, dan produk lain yang dianggap polutif.

Dia khawatir ekspor beberapa produk akan terhambat apabila rencana carbon border tax terealisasi. Sebab, aktivitas perdagangan negara-negara yang memproduksi barang tinggi karbon tersebut akan langsung terdampak, termasuk Indonesia.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

"Jadi sengketa ini akan kami perhatikan dengan amat saksama," ujarnya.

Uni Eropa berencana menerapkan carbon border tax mulai 2026. Namun demikian, sepanjang 2023 hingga 2025, Uni Eropa akan meminta importir untuk melaporkan jejak emisi pada setiap produk yang diimpor.

Beberapa produk yang bakal dikenakan carbon border tax antara lain besi, alumunium, semen, dan pupuk. Namun, Uni Eropa membuka kemungkinan untuk memperluas cakupan carbon border tax sebagai upaya mempercepat penurunan emisi karbon. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?