KEUANGAN NEGARA

Soal Audit OJK, Begini Permintaan Khusus BPK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Soal Audit OJK, Begini Permintaan Khusus BPK

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai permintaan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2019.

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan agar hasil pemeriksaan memberikan hasil yang optimal, maka OJK perlu menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK setiap tahunnya.

"Kami mengharapkan Ketua Dewan Komisioner OJK dapat segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang masih dalam proses tindak lanjut, khususnya rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang sudah cukup lama," katanya di laman resmi BPK, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Pius menuturkan pentingnya penyelesaian tindak lanjut BPK atas rekomendasi auditor negara karena hingga semester II/2019, OJK baru selesai menindaklanjuti 70,4% rekomendasi BPK.

Adapun rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan BPK selama periode pemeriksaan 2014-2019. Oleh karena itu dia mengharapkan OJK segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dia menambahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan OJK pada 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diharapkan mampu dipertahankan.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Salah satu syarat agar opini WTP bisa diraih adalah mengintensifkan peran auditor internal, dalam hal ini Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas (ARK).

Peran auditor internal ini dianggap penting karena pengelolaan anggaran pada tahun ini sangat kompleks dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, perlu penguatan audit internal agar menjadi garda terdepan menjamin pengelolaan keuangan yang akuntabel.

"Melihat kompleksitas masalah selama tahun 2020 ini. Untuk itu OJK perlu mengintensifkan peran audit internal, dalam hal ini Deputi Komisioner ARK, untuk menangani akuntabilitas tata kelola pertanggungjawaban keuangan negara," terang Pius.

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Sebagai informasi, opini WTP terhadap laporan keuangan OJK pada 2019 didapat karena selama pemeriksaan telah dilakukan jurnal koreksi dan perbaikan, sehingga akun dalam laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Selain itu, pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) juga telah memadai serta permasalahan yang ditemukan tidak berdampak material terhadap laporan keuangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya