KEUANGAN NEGARA

Soal Audit OJK, Begini Permintaan Khusus BPK

Redaksi DDTCNews | Minggu, 09 Agustus 2020 | 13:01 WIB
Soal Audit OJK, Begini Permintaan Khusus BPK

Kantor Pusat Badan Pemeriksa Keuangan. (Foto: bpk.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai permintaan khusus kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun anggaran 2019.

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan agar hasil pemeriksaan memberikan hasil yang optimal, maka OJK perlu menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan BPK setiap tahunnya.

"Kami mengharapkan Ketua Dewan Komisioner OJK dapat segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang masih dalam proses tindak lanjut, khususnya rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang sudah cukup lama," katanya di laman resmi BPK, Jumat (7/8/2020).

Baca Juga:
Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Pius menuturkan pentingnya penyelesaian tindak lanjut BPK atas rekomendasi auditor negara karena hingga semester II/2019, OJK baru selesai menindaklanjuti 70,4% rekomendasi BPK.

Adapun rekomendasi tersebut sudah dikeluarkan BPK selama periode pemeriksaan 2014-2019. Oleh karena itu dia mengharapkan OJK segera menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dia menambahkan hasil pemeriksaan laporan keuangan OJK pada 2019 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diharapkan mampu dipertahankan.

Baca Juga:
DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Salah satu syarat agar opini WTP bisa diraih adalah mengintensifkan peran auditor internal, dalam hal ini Deputi Komisioner Audit Internal, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Kualitas (ARK).

Peran auditor internal ini dianggap penting karena pengelolaan anggaran pada tahun ini sangat kompleks dan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Oleh karena itu, perlu penguatan audit internal agar menjadi garda terdepan menjamin pengelolaan keuangan yang akuntabel.

"Melihat kompleksitas masalah selama tahun 2020 ini. Untuk itu OJK perlu mengintensifkan peran audit internal, dalam hal ini Deputi Komisioner ARK, untuk menangani akuntabilitas tata kelola pertanggungjawaban keuangan negara," terang Pius.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

Sebagai informasi, opini WTP terhadap laporan keuangan OJK pada 2019 didapat karena selama pemeriksaan telah dilakukan jurnal koreksi dan perbaikan, sehingga akun dalam laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.

Selain itu, pengungkapan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) juga telah memadai serta permasalahan yang ditemukan tidak berdampak material terhadap laporan keuangan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

Kamis, 05 September 2024 | 11:30 WIB BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Komisi XI Tetapkan 5 Anggota BPK 2024-2029, 3 di Antaranya Politisi

Selasa, 03 September 2024 | 11:13 WIB APBN 2023

DPR Setujui Pengesahan RUU P2 APBN 2023

Jumat, 02 Agustus 2024 | 14:30 WIB LAPORAN BPK

Lapkeu Kemenkeu Dapat Opini WTP, BPK Beri Rekomendasi Soal Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN