PP 45/2019

Soal Aturan Teknis Super Tax Deduction, Ini Janji Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 15:10 WIB
Soal Aturan Teknis Super Tax Deduction, Ini Janji Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merilis payung hukum pemberian insentif pajak untuk kegiatan Vokasi dan litbang berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019. Aturan teknis terkait tata cara pemberian super tax deduction ini dijanjikan selesai dalam satu pekan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disusun oleh otoritas fiskal. Beleid terkait tata cara pemberian fasilitas fiskal tersebut ditargetkan segera selesai.

“PMK sedang kami susun untuk menjalankan PP ini. Tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita Insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan akan diumumkan dari sisi operasionalisasi [PP 45/2019],” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan terbitnya PP No. 45/2019 sebagai jawaban pemerintah atas kebutuhan industri. Daya saing pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan dengan diberikannya insentif pajak.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi target pemerintah dari penerbitan PP No.45/2019. Pasalnya insentif diarahkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

“PP 45/2019 adalah jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha agar mereka memiliki daya saing. Tentu dengan [PP] ini akan meningkatkan kualitas SDM kita sehingga mampu bekerja dan mendapatkan pelatihan (vokasi) di perusahaan,” paparnya.

Baca Juga:
Sebanyak 41.150 Unit Rumah Nikmati Insentif PPN DTP pada 2024

Seperti diketahui, PP No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi