PP 45/2019

Soal Aturan Teknis Super Tax Deduction, Ini Janji Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Juli 2019 | 15:10 WIB
Soal Aturan Teknis Super Tax Deduction, Ini Janji Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Twitter DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merilis payung hukum pemberian insentif pajak untuk kegiatan Vokasi dan litbang berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019. Aturan teknis terkait tata cara pemberian super tax deduction ini dijanjikan selesai dalam satu pekan ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disusun oleh otoritas fiskal. Beleid terkait tata cara pemberian fasilitas fiskal tersebut ditargetkan segera selesai.

“PMK sedang kami susun untuk menjalankan PP ini. Tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita Insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan akan diumumkan dari sisi operasionalisasi [PP 45/2019],” katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (9/7/2019).

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menjelaskan terbitnya PP No. 45/2019 sebagai jawaban pemerintah atas kebutuhan industri. Daya saing pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan dengan diberikannya insentif pajak.

Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia juga menjadi target pemerintah dari penerbitan PP No.45/2019. Pasalnya insentif diarahkan untuk kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia.

“PP 45/2019 adalah jawaban terhadap keinginan industri dan pelaku usaha agar mereka memiliki daya saing. Tentu dengan [PP] ini akan meningkatkan kualitas SDM kita sehingga mampu bekerja dan mendapatkan pelatihan (vokasi) di perusahaan,” paparnya.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Seperti diketahui, PP No.45/2019 memberikan insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Adapun untuk wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia diberikan fasilitas fiskal serupa. Pelaku usaha dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru