KEBIJAKAN PAJAK

Soal Aturan Teknis PPN di UU HPP, Begini Update dari DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 17:30 WIB
Soal Aturan Teknis PPN di UU HPP, Begini Update dari DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang ketentuan PPN pada UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku 1 April 2022, pemerintah masih belum menerbitkan aturan yang diperlukan untuk melaksanakan UU tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan saat ini DJP masih menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang.

"Sampai dengan saat ini, DJP masih mempersiapkan segala hal terkait dengan implementasi ketentuan PPN dalam UU HPP sehingga nanti dapat berjalan dengan baik sesuai dengan amanat undang-undang tersebut," katanya, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Untuk diketahui, terdapat beberapa ketentuan di UU HPP yang memerlukan aturan pelaksana seperti peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri keuangan (PMK) agar dapat diimplementasikan pada 1 April 2022.

Contoh, Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU HPP mengatur tentang barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau tidak dipungut PPN. Ketentuan lebih lanjut diatur diatur dalam PP.

Beberapa jenis BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut adalah barang dan jasa yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 4A UU PPN seperti bahan pokok, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, hingga jasa pendidikan.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Pemerintah juga perlu menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) guna memerinci ketentuan PPN final Pasal 9A UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Sebagaimana diatur pada pasal tersebut, PPN final berlaku atas pengusaha kena pajak (PKP) yang memiliki peredaran usaha tidak lebih dari jumlah tertentu, PKP dengan kegiatan usaha tertentu, dan PKP yang menyerahkan BKP/JKP tertentu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Simon Runtu 26 Maret 2022 | 18:04 WIB

kami menandatangi kontrak perawatan rutin genset dg lembaga pemerintah utk periode januari - desember 2022 dg nilai setahun 800 juta sudah termasuk PPn 10%. Apakah pada april-desember Ppnnya tetap 10% sesuai yg dikontrak dan sudah ditandatangani atau berubah jadi 11%?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP