PAJAK TRANSAKSI ONLINE

Soal Aturan Pajak E-Commerce, Begini Komentar Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 16:34 WIB
Soal Aturan Pajak E-Commerce, Begini Komentar Pengusaha

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai skema pemajakan transaksi digital atau e-commerce menjadi isu yang sangat penting, khususnya terkait objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus mendesain skema pemajakan e-commerce harus menjamin sistem pajak yang lebih berkeadilan. Menurutnya perancangan objek PPN harus didesain untuk menjaga kondisi bisnis di Indonesia.

“Kalau objek PPN ini dikenakan dengan memukul rata atas omzet e-commerce, maka bisnis di Indonesia ini justru akan menjadi limbung nantinya. Sementara objek PPh (Pajak Penghasilan) relatif bisa didesain yang berkeadilan karena berangkat dari penghitungan keuntungan,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (10/10).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ajib menegaskan pemerintah juga harus membuat guidelines yang jelas untuk para pelaku usaha e-commerce. Pasalnya sistem pemajakan yang dianut oleh Indonesia yaitu skema self assessment sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (UU KUP).

Sayangnya, dia mengakui sejauh ini belum duduk semeja bersama Ditjen Pajak dalam membahas skema pemajakan e-commerce. Tapi Ajib mengharapkan pemerintah bisa menerbitkan peraturan tersebut dengan mementingkan keadilan khususnya bagi pengusaha.

“Sisi kejelasan skema dan aspek keadilan harus menjadi nafas pemerintah dalam merancang peraturan pajak e-commerce,” tegasnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat menyatakan skema pemajakan e-commerce akan dirancang sesederhana mungkin untuk mempermudah pengusaha dalam implementasinya. Sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi seperti bukti potong pajak yang bisa dalam bentuk file.

“Beberapa pengusaha minta aturan itu nantinya dibuat sesederhana mungkin, tapi ya memang seperti itu rancangannya. Salah satunya seperti bukti potong nanti bisa berupa file saja, tinggal difoto lalu dikasih ke saya, itu nanti bisa dan akan mempemudah,” tutur Ken.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra