PAJAK TRANSAKSI ONLINE

Soal Aturan Pajak E-Commerce, Begini Komentar Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 16:34 WIB
Soal Aturan Pajak E-Commerce, Begini Komentar Pengusaha

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai skema pemajakan transaksi digital atau e-commerce menjadi isu yang sangat penting, khususnya terkait objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus mendesain skema pemajakan e-commerce harus menjamin sistem pajak yang lebih berkeadilan. Menurutnya perancangan objek PPN harus didesain untuk menjaga kondisi bisnis di Indonesia.

“Kalau objek PPN ini dikenakan dengan memukul rata atas omzet e-commerce, maka bisnis di Indonesia ini justru akan menjadi limbung nantinya. Sementara objek PPh (Pajak Penghasilan) relatif bisa didesain yang berkeadilan karena berangkat dari penghitungan keuntungan,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (10/10).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Ajib menegaskan pemerintah juga harus membuat guidelines yang jelas untuk para pelaku usaha e-commerce. Pasalnya sistem pemajakan yang dianut oleh Indonesia yaitu skema self assessment sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (UU KUP).

Sayangnya, dia mengakui sejauh ini belum duduk semeja bersama Ditjen Pajak dalam membahas skema pemajakan e-commerce. Tapi Ajib mengharapkan pemerintah bisa menerbitkan peraturan tersebut dengan mementingkan keadilan khususnya bagi pengusaha.

“Sisi kejelasan skema dan aspek keadilan harus menjadi nafas pemerintah dalam merancang peraturan pajak e-commerce,” tegasnya.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat menyatakan skema pemajakan e-commerce akan dirancang sesederhana mungkin untuk mempermudah pengusaha dalam implementasinya. Sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi seperti bukti potong pajak yang bisa dalam bentuk file.

“Beberapa pengusaha minta aturan itu nantinya dibuat sesederhana mungkin, tapi ya memang seperti itu rancangannya. Salah satunya seperti bukti potong nanti bisa berupa file saja, tinggal difoto lalu dikasih ke saya, itu nanti bisa dan akan mempemudah,” tutur Ken.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Program Business Development Services (BDS) dari DJP?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN