PAJAK TRANSAKSI ONLINE

Soal Aturan Pajak E-Commerce, Begini Komentar Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 16:34 WIB
Soal Aturan Pajak E-Commerce, Begini Komentar Pengusaha

JAKARTA, DDTCNews – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai skema pemajakan transaksi digital atau e-commerce menjadi isu yang sangat penting, khususnya terkait objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ketua HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan pemerintah harus mendesain skema pemajakan e-commerce harus menjamin sistem pajak yang lebih berkeadilan. Menurutnya perancangan objek PPN harus didesain untuk menjaga kondisi bisnis di Indonesia.

“Kalau objek PPN ini dikenakan dengan memukul rata atas omzet e-commerce, maka bisnis di Indonesia ini justru akan menjadi limbung nantinya. Sementara objek PPh (Pajak Penghasilan) relatif bisa didesain yang berkeadilan karena berangkat dari penghitungan keuntungan,” ujarnya kepada DDTCNews, Selasa (10/10).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Ajib menegaskan pemerintah juga harus membuat guidelines yang jelas untuk para pelaku usaha e-commerce. Pasalnya sistem pemajakan yang dianut oleh Indonesia yaitu skema self assessment sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (UU KUP).

Sayangnya, dia mengakui sejauh ini belum duduk semeja bersama Ditjen Pajak dalam membahas skema pemajakan e-commerce. Tapi Ajib mengharapkan pemerintah bisa menerbitkan peraturan tersebut dengan mementingkan keadilan khususnya bagi pengusaha.

“Sisi kejelasan skema dan aspek keadilan harus menjadi nafas pemerintah dalam merancang peraturan pajak e-commerce,” tegasnya.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Sementara itu, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi sempat menyatakan skema pemajakan e-commerce akan dirancang sesederhana mungkin untuk mempermudah pengusaha dalam implementasinya. Sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi seperti bukti potong pajak yang bisa dalam bentuk file.

“Beberapa pengusaha minta aturan itu nantinya dibuat sesederhana mungkin, tapi ya memang seperti itu rancangannya. Salah satunya seperti bukti potong nanti bisa berupa file saja, tinggal difoto lalu dikasih ke saya, itu nanti bisa dan akan mempemudah,” tutur Ken.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha