EKONOMI DIGITAL

Soal Aksi Sepihak Pajak Ekonomi Digital, Ini Kata Robert Pakpahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 11:55 WIB
Soal Aksi Sepihak Pajak Ekonomi Digital, Ini Kata Robert Pakpahan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Aksi unilateral atau sepihak dalam pemajakan ekonomi digital diambil beberapa negara seperti Inggris, India, dan Prancis. Namun demikian, otoritas pajak Indonesia mengakui langkah semacam itu cukup susah untuk diimplementasikan.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan aksi unilateral – dengan menciptakan jenis pajak baru – tidak akan mudah untuk diimplementasikan. Beberapa faktor menjadi perhatian untuk bisa memajaki ekonomi digital secara unilateral, mulai dari informasi hingga model bisnis yang dijalankan.

“Untuk ekonomi digital itu memang persoalannya pelik juga karena kita harus sadari itu bisnisnya cross border,” katanya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Malaysia Sebut Pajak Minimum Global Berdampak Baik ke Keuangan Negara

Untuk meluncurkan aksi unilateral, sambungnya, harus ada tujuan yang spesifik kepada siapa beban pajak ditujukan. Hal tersebut dikarenakan beragamnya model bisnis perusahaan teknologi digital. Banyaknya model bisnis itu berdampak pada pentingnya pendekatan pajak yang spesifik.

Tantangan selanjutnya, menurut Robert, berhubungan dengan akses data dan penghitungan beban pajak. Bisnis yang tidak punya kantor perwakilan dan bergerak lintas batas akan menjadi tantangan nyata bagaimana otoritas pajak melakukan atribusi kewajiban perpajakan perusahaan.

“Tantangannya bagaimana mengatribusi berapa biaya dan pendapatan yang dihasilkan dari Indonesia, harus juga diperhitungkan,”ungkapnya.

Baca Juga:
Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Pada akhirnya, langkah unilateral dalam memajaki raksasa digital seperti Google, Facebook, dan Amazon menjadi pilihan kebijakan masing-masing negara. Namun, ketika konsensus global telah tercapai, sambungnya, adopsi kesepakatan harus diimplementasikan dalam tataran kebijakan perpajakan domestik.

“Kita punya hak untuk melakukan aksi unilateral. Namun, kalau ada konsensus global maka kemudian ada standar yang bisa dipakai bersama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertekad tetap mengejar penerimaan pajak dari perusahaan digital meskipun belum ada konsensus global. Meskipun tidak memunculkan jenis pajak baru, seperti diverted profits tax (Inggris) dan equalisation levy (India), otoritas mengaku akan menggunakan regulasi yang sudah ada untuk mendapatkan setoran pajak dari raksasa digital. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2021 | 17:46 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Majelis Umum PBB Resmi Adopsi ToR Pembentukan Konvensi Pajak

Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Minggu, 08 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sederet Rekomendasi OECD untuk Indonesia dalam Meningkatkan Tax Ratio

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak