EKONOMI DIGITAL

Soal Aksi Sepihak Pajak Ekonomi Digital, Ini Kata Robert Pakpahan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juni 2019 | 11:55 WIB
Soal Aksi Sepihak Pajak Ekonomi Digital, Ini Kata Robert Pakpahan

Dirjen Pajak Robert Pakpahan. 

JAKARTA, DDTCNews – Aksi unilateral atau sepihak dalam pemajakan ekonomi digital diambil beberapa negara seperti Inggris, India, dan Prancis. Namun demikian, otoritas pajak Indonesia mengakui langkah semacam itu cukup susah untuk diimplementasikan.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan aksi unilateral – dengan menciptakan jenis pajak baru – tidak akan mudah untuk diimplementasikan. Beberapa faktor menjadi perhatian untuk bisa memajaki ekonomi digital secara unilateral, mulai dari informasi hingga model bisnis yang dijalankan.

“Untuk ekonomi digital itu memang persoalannya pelik juga karena kita harus sadari itu bisnisnya cross border,” katanya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (12/6/2019).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Untuk meluncurkan aksi unilateral, sambungnya, harus ada tujuan yang spesifik kepada siapa beban pajak ditujukan. Hal tersebut dikarenakan beragamnya model bisnis perusahaan teknologi digital. Banyaknya model bisnis itu berdampak pada pentingnya pendekatan pajak yang spesifik.

Tantangan selanjutnya, menurut Robert, berhubungan dengan akses data dan penghitungan beban pajak. Bisnis yang tidak punya kantor perwakilan dan bergerak lintas batas akan menjadi tantangan nyata bagaimana otoritas pajak melakukan atribusi kewajiban perpajakan perusahaan.

“Tantangannya bagaimana mengatribusi berapa biaya dan pendapatan yang dihasilkan dari Indonesia, harus juga diperhitungkan,”ungkapnya.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Pada akhirnya, langkah unilateral dalam memajaki raksasa digital seperti Google, Facebook, dan Amazon menjadi pilihan kebijakan masing-masing negara. Namun, ketika konsensus global telah tercapai, sambungnya, adopsi kesepakatan harus diimplementasikan dalam tataran kebijakan perpajakan domestik.

“Kita punya hak untuk melakukan aksi unilateral. Namun, kalau ada konsensus global maka kemudian ada standar yang bisa dipakai bersama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertekad tetap mengejar penerimaan pajak dari perusahaan digital meskipun belum ada konsensus global. Meskipun tidak memunculkan jenis pajak baru, seperti diverted profits tax (Inggris) dan equalisation levy (India), otoritas mengaku akan menggunakan regulasi yang sudah ada untuk mendapatkan setoran pajak dari raksasa digital. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

19 Juli 2021 | 17:46 WIB

mantap

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN