PEMILIHAN ANGGOTA BPK

Soal 5 Calon Kuat, Ini Tanggapan DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Februari 2017 | 18:08 WIB
Soal 5 Calon Kuat, Ini Tanggapan DPR

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah anggota Komisi XI DPR menanggapi secara berbeda 5 nama yang disebut-sebut sebagai calon kuat anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk terhadap calon yang memiliki koneksi kuat dengan kekuatan politik riil di DPR.

Ke-5 nama yang yang sudah terdaftar sebagai calon anggota BPK tersebut adalah Isma Yatun, Dadang Suwarna, Mahendro Sumardjo, Abdul Latief dan Agung Firman Sampurna. Kelima nama ini, bersama calon-calon yang lain, akan memperebutkan dua kursi anggota BPK yang habis masa jabatannya.

Anggota Komisi XI Soepriyatno (Fraksi Partai Gerindra) menyatakan ke-5 nama itu sama-sama punya kans untuk melenggang menjadi anggota BPK, termasuk calon anggota di luar ke-5 nama tersebut. “Semua punya peluang. Kita lihat saja nanti,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (2/9).

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Berbeda dengan Soepriyatno, anggota Komisi XI dari Partai Golkar Muhammad Misbakhun memilih tidak berkomentar. Padahal, anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur II ini biasanya paling rajin mengomentari berbagai hal terkait dengan keuangan negara. “Saya tidak komentar dulu,” katanya.

Respons yang sama juga disampaikan Hendrawan Soepratikno, anggota Komisi XI dari PDI Perjuangan. Baik Soepriyatno, Misbakhun, juga Hendrawan, sama enggan menjawab apakah sudah ada arahan dari fraksi atau juga lobi dari masing-masing calon terkait dengan agenda pemilihan tersebut.

Seperti diketahui, tahun ini ada dua anggota BPK yang habis masa jabatannya, yaitu Sapto Amal Damandari yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua BPK dan Agung Firman Sampurna, anggota I BPK yang membidangi pemeriksaan di bidang politik, hukum, keamanan, dan luar negeri.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Pendaftaran anggota BPK sendiri sudah ditutup sejak akhir Januari lalu. Proses selanjutnya adalah verifikasi calon yang kemudian dilanjutkan dengan tahap uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Dewan Perwakilan Daerah dan Komisi XI DPR, hingga kemudian dipilih Komisi XI DPR.

Anggota BPK dipilih DPR sejak terbit UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK. Posisi anggota BPK mulai dianggap strategis, terutama setelah mantan dirjen pajak dan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo berhasil mengangkat pamor sekaligus menunjukkan kekuasaan BPK dengan audit investigasinya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?