DK OJK 2017-2022

SMI: Ada 520 Pendaftar Dewan Komisioner OJK

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Januari 2017 | 11:26 WIB
SMI: Ada 520 Pendaftar Dewan Komisioner OJK

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa waktu lalu tersebar informasi mengenai pembukaan lowongan untuk mengisi posisi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) untuk periode 2017-2022. Pendaftaran ini akan segera berakhir pada tanggal 2 Pebruari 2017.

(Baca: Sri Mulyani Pimpin Pansel Dewan Komisioner OJK)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kandidat DK OJK harus mampu mengatur dan menjaga keuangan yang strategis. Khususnya dalam mengatur, menjaga, dan memperkuat kondisi perekonomian dalam negeri.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

“Suda ada sekitar 520 kandidat yang mendaftar untuk mengisi posisi DK OJK. Selanjutnya pansel akan melihat kualifikasi para kandidat dari sisi pengalaman, pendidikan, integritas, dan komitmen,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/1).

(Baca: Begini Syarat Menjadi Dewan Komisioner OJK)

Ia menyatakan seluruh kandidat DK OJK yang sudah terdaftar akan tetap dilakukan proses seleksi sesuai dengan kualifikasi yang telah ditentukan. Sebagai Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sri dituntut harus bisa merekomendasikan 21 nama kandidat kepada Presiden sebagai kandidat yang terpilih dan terbaik.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Panitia Seleksi mempunyai tugas utama untuk memilih dan menetapkan calon anggota DK OJK untuk disampaikan kepada Presiden melalui mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, serta melibatkan partisipasi publik.

Pencarian kandidat ini dilakukan karena pada tanggal 23 Juli 2017, masa jabatan anggota DK OJK periode 2012-2017 yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 67/P Tahun 2012 tanggal 18 Juli 2012 akan berakhir.

Adapun tahapan seleksi yang akan dilakukan kepada kandidat DK OJK, yaitu tahap administrasi, penilaian makalah yang meliputi rekam jejak dan masukan masyarakat, penilaian assessment serta tes kesehatan, dan afirmasi atau wawancara.

Setelah tahapan wawancara Pansel akan memilih 21 calon anggota DK untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 21 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 14 nama ke DPR untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN