KEBIJAKAN ENERGI

Skor Masih di Bawah 7, Indeks Ketahanan Energi RI Masuk Level 'Tahan'

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 20 Januari 2024 | 17:30 WIB
Skor Masih di Bawah 7, Indeks Ketahanan Energi RI Masuk Level 'Tahan'

Foto udara depot Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina (Persero) Labuha-Bacan di Desa Babang, Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Rabu (10/1/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Indeks ketahanan energi Indonesia pada 2023 mencatatkan skor 6,64. Dengan skor tersebut, RI masih bertahan di level 'Tahan' (rentang 6 hingga 7,99). Dewan Energi Nasional (DEN) menyebutkan indeks ketahanan energi RI idealnya berada di atas 7.

Sekjen DEN Djoko Siswanto mengatakan pemerintah sebenarnya sudah mengupayakan sejumlah langkah untuk menggenjot indeks ketahanan energi Indonesia.

"Kita sudah bisa menyelesaikan perhitungannya di angka 6,64. Alhamdulillah kategori tahan," kata Djoko dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga:
Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Djoko menambahkan, dalam mengukur indeks ketahanan energi, para pakar energi menggunakan 4 aspek yakni, availability, accessibility, affordability, dan acceptability.

"Kita belum di angka 7, baru 6. Jadi kita baru masuk tahan, belum sangat tahan," kata Djoko.

Khusus kategori penilaian affordability, Djoko menambahkan, ada beberapa faktor yang membuat skor Indonesia belum terlalu tinggi. Di antaranya, pemerintah RI yang masih memberikan harga subsidi atas batu bara untuk PT PLN (persero), subsidi elpiji, hingga subsidi BBM. Pemerintah juga masih menetapkan harga atas BBM.

Baca Juga:
Coretax: Pajak Masukan Dikreditkan pada Masa Saat Faktur Pajak Dibuat

"Kalau sudah tidak impor kemudian seluruh infrastruktur terbangun, harga sudah tidak subsidi kita bisa affordable," kata Djoko.

Kemudian, untuk energi baru terbarukan (EBT), angka baurannya juga masih bertahan di level 13,09% pada 2023.

"Kalau EBT sesuai target, kalau affordable, tidak ada subsidi dan infrastruktur terbangun dan tidak impor, maka bisa angka 10 untuk indeks ketahanan energi kita," jelasnya.

Baca Juga:
Pajak Karbon segera Berlaku, Thailand Jamin Tak Bebani Rakyat

Pengukuran ketahanan energi sendiri selain menggunakan aspek 4A (availability, affordability, accessibility, dan acceptability) juga menggunakan metode pembobotan menggunakan AHP (analisa hierarchy process). Aspek availability adalah ketersediaan sumber energi dan energi baik dari domestik maupun luar negeri.

Selanjutnya, aspek affordability yaitu keterjangkauan biaya investasi energi, mulai dari biaya eksplorasi, produksi dan distribusi, hingga keterjangkauan konsumen terhadap harga energi.

Kemudian, aspek accesibility adalah kemampuan untuk mengakses sumber energi, infrastruktur jaringan energi, termasuk tantangan geografik dan geopolitik. Sedangkan aspek acceptability adalah penggunaan energi yang peduli lingkungan (darat, laut dan udara) termasuk penerimaan masyarakat. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Minggu, 13 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Pertamina Diminta Tak Jual BBM Subsidi ke Penunggak Pajak Kendaraan

Kamis, 10 Oktober 2024 | 14:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Enam Pedagang Emas Digital yang Kantongi Izin Bappebti, Siapa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja