ADMINISTRASI PAJAK

Skema Verifikasi Ganda Saat Login DJP Online Bakal Bisa Lewat M-Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Desember 2024 | 09:00 WIB
Skema Verifikasi Ganda Saat Login DJP Online Bakal Bisa Lewat M-Pajak

MFA.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur multifactor authentication (MFA) untuk meningkatkan keamanan akun DJP Online milik wajib pajak.

MFA adalah metode keamanan membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pemilik akun DJP Online. Ke depan, kode verifikasi juga bisa dikirimkan kepada wajib pajak melalui aplikasi M-Pajak.

"Namun, fitur pengiriman kode verifikasi melalui aplikasi M-Pajak baru akan diimplementasikan secara bertahap," tulis DJP, dikutip pada Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga:
PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kendati begitu, implementasi MFA yang mestinya dimulai 1 Desember 2024, kini direlaksasi. DJP mengumumkan perubahan mengenai masa persiapan penerapan fitur MFA. Masa persiapan penerapan MFA dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2024.

"DJP menghadirkan fitur MFA untuk jaminan perlindungan ekstra sehingga data #KawanPajak selalu terlindungi," bunyi unggahan DJP.

Selama masa persiapan penerapan MFA, lanjut DJP, wajib pajak diimbau untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online. Update data ini meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan.

Baca Juga:
Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

"DJP menghadirkan fitur untuk jaminan perlindungan ekstra sehingga data kawan pajak selalu terlindungi," tulis DJP.

Dengan adanya fitur MFA, wajib pajak harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun DJP Online miliknya. Kode verifikasi bakal dikirimkan ke email atau nomor handphone milik wajib pajak.

Fitur MFA diharapkan mampu meminimalisasi potensi terjadinya pencurian akun DJP Online milik wajib.

Baca Juga:
Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Pada saat yang sama, DJP kembali mengimbau wajib pajak untuk mewaspadai penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. DJP hanya menggunakan WhatsApp terverifikasi dengan nomor +62 822-3000-9880.

DJP tidak akan pernah mengirimkan pesan dengan melampirkan file APK. DJP juga tidak akan pernah meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi tertentu.

Lebih lanjut, DJP juga tidak akan pernah meminta wajib pajak untuk menyampaikan data sensitif seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya. Terakhir, DJP tidak akan pernah meminta wajib pajak untuk mentransfer sejumlah uang untuk pelunasan pembayaran pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Simpanan Dana ASR oleh SKK Migas di 5 Bank BUMN Tembus Rp46 Triliun

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Targetkan Initial Memorandum OECD Rampung Maret 2025

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Cicilan Rumah atau KPR? Ingat, Harus Dimasukkan ke SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:30 WIB BELGIA

Uni Eropa Siapkan Retaliasi atas Kebijakan Bea Masuk Trump

Kamis, 06 Februari 2025 | 10:29 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

100 Hari Prabowo, Sri Mulyani Sebut Bea Cukai Lakukan 6.187 Penindakan