ADMINISTRASI PAJAK

Skema Verifikasi Ganda Saat Login DJP Online Bakal Bisa Lewat M-Pajak

Muhamad Wildan | Sabtu, 07 Desember 2024 | 09:00 WIB
Skema Verifikasi Ganda Saat Login DJP Online Bakal Bisa Lewat M-Pajak

MFA.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyediakan fitur multifactor authentication (MFA) untuk meningkatkan keamanan akun DJP Online milik wajib pajak.

MFA adalah metode keamanan membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pemilik akun DJP Online. Ke depan, kode verifikasi juga bisa dikirimkan kepada wajib pajak melalui aplikasi M-Pajak.

"Namun, fitur pengiriman kode verifikasi melalui aplikasi M-Pajak baru akan diimplementasikan secara bertahap," tulis DJP, dikutip pada Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kendati begitu, implementasi MFA yang mestinya dimulai 1 Desember 2024, kini direlaksasi. DJP mengumumkan perubahan mengenai masa persiapan penerapan fitur MFA. Masa persiapan penerapan MFA dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2024.

"DJP menghadirkan fitur MFA untuk jaminan perlindungan ekstra sehingga data #KawanPajak selalu terlindungi," bunyi unggahan DJP.

Selama masa persiapan penerapan MFA, lanjut DJP, wajib pajak diimbau untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online. Update data ini meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

"DJP menghadirkan fitur untuk jaminan perlindungan ekstra sehingga data kawan pajak selalu terlindungi," tulis DJP.

Dengan adanya fitur MFA, wajib pajak harus memasukkan kode verifikasi sebelum login ke akun DJP Online miliknya. Kode verifikasi bakal dikirimkan ke email atau nomor handphone milik wajib pajak.

Fitur MFA diharapkan mampu meminimalisasi potensi terjadinya pencurian akun DJP Online milik wajib.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Pada saat yang sama, DJP kembali mengimbau wajib pajak untuk mewaspadai penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. DJP hanya menggunakan WhatsApp terverifikasi dengan nomor +62 822-3000-9880.

DJP tidak akan pernah mengirimkan pesan dengan melampirkan file APK. DJP juga tidak akan pernah meminta wajib pajak untuk mengunduh aplikasi tertentu.

Lebih lanjut, DJP juga tidak akan pernah meminta wajib pajak untuk menyampaikan data sensitif seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya. Terakhir, DJP tidak akan pernah meminta wajib pajak untuk mentransfer sejumlah uang untuk pelunasan pembayaran pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan