BERITA PAJAK HARI INI

Skema DDP Dinilai Beri Kepastian Pemerintah dan Pelaku Usaha

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 22 Januari 2019 | 08:14 WIB
Skema DDP Dinilai Beri Kepastian Pemerintah dan Pelaku Usaha

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Skema Delivery Duty Paid (DDP) yang diwajibkan pemerintah dalam importasi dalam transaksi e-commerce dinilai memberikan kepastian bagi semua pihak. Hal ini menjadi topik beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (22/1/2019).

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.210/PMK.010/2018, DDP didefinisikan sebagai bagian dari terminologi perdagangan internasional, yang memasukkan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ke dalam unsur nilai barang impor yang tercantum pada platform.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dengan skema DDP, pemerintah dan pelaku usaha mendapat kepastian dari sisi kewajiban perpajakan dalam proses importasi barang dalam transaksi e-commerce.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Selain topik tersebut, beberapa media nasional juga masih membahas topik tren penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) korporasi yang sampaikan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam laporan terbarunya bertajuk ‘Corporate Tax Statistics’ edisi pertama.

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan tren penurunan tarif PPh badan sulit untuk dilepaskan dari upaya untuk menggenjot perekonomian domestik dan mendorong daya saing. Namun, menurutnya, penurunan tarif bukanlah satu-satunya insentif untuk mendorong investasi.

“Ada faktor lain seperti situasi politik, ketersediaan infrastruktur, dan akses terhadap pasar yang juga harus jadi perhatian,” katanya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Bea Masuk Dipastikan Dibayar

Dengan skema DDP, bea masuk sudah dipastikan masuk dalam harga barang impor dalam transaksi e-commerce.Penyedia platform juga bertanggung jawab atas kewajiban penyetoran bea masuk dan PDRI dalam setiap barang yang masuk ke Tanah Air.

“Jadi dengan skema ini [DDP] sebenarnya semuanya diuntungkan. Pelaku usaha juga sama [diuntungkan],” tutur Heru Pambudi.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Penggunaan skema DDP ini berpengaruh pada izin yang dikeluarkan Kepala Kantor Pabean yang memiliki frekuensi tinggi atas impor barang yang dilakukan. Pasalnya, persetujuan izin bisa dicabut jika penyedia platform tidak menggunakan skema DDP dalam 12 bulan secara terus-menerus.

  • Penurunan Tarif PPh Tidak Memiliki Pengaruh Jelas Terhadap Kepatuhan

Bawono mengatakan secara empiris dan pengalaman di banyak negara, penurunan tarif tidak memiliki pengaruh yang jelas terhadap kepatuhan dan kesadaran pajak. Kepatuhan dan kesadaran pajak justru lebih dipengaruhi oleh efektivitas otoritas pajak, baik dalam pelayanan, penegakan hukum, serta kepemilikan informasi tentang profil wajib pajak.

Penurunan tarif, sambungnya, juga belum tentu berpengaruh pada investasi dan ekstensifikasi aktivitas ekonomi. Menurutnya, pajak hanyalah faktor pendukung. Faktor lain seperti ketersediaan infrastruktur, kestabilan politik, kepastian hukum, akses terhadap pasar, dan sebagainya justru lebih berpengaruh.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

“Di sisi lain, memang betul bahwa tarif PPh Badan yang terlalu tinggi akan memberikan risiko yang besar atas aktivitas pengalihan laba ke luar negeri. Akan tetapi, itu juga sangat tergantung dari ketersediaan ketentuan anti-penghindaran pajak seperti transfer pricing dan sebagainya,” jelas Bawono.

  • Ini Kata Apindo Soal Tren Penurunan Tarif PPh Badan

Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama mengatakan penurunan tarif pajak adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari untuk menarik arus modal masuk ke negaranya masing-masing.

“Tren dunia, tiap negara berlomba-lomba menarik investasi masuk.”

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak
  • IMF Pangkas Proyeksi

International Monetary Fund kembali memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi global tahun ini menjadi 3,50%. Perekonomian Asean-5 yang terdiri dari Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Vietnam pun dipangkas dari sebelumnya 5,20% menjadi 5,10%.

  • Kenaikan Tarif Pajak Dinilai Efektif Tekan Laju Impor

Kenaikan tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 impor untuk 1.147 barang konsumsi sejak 13 September 2018 dinilai mampu menekan laju impor. Pada Agustus 2018, impor barang konsumsi tersebut mencapai US$639,14 juta. Pada September, impor mencapai US$598,21 juta. Tiga bulan selanjutnya hingga akhir 2018, nilai impor mencapai US$594,21 juta, US$616,62 juta, dan US$538,47 juta. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?