MALAYSIA

Skema Baru Pengurangan Pajak UKM Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Oktober 2016 | 20:35 WIB
Skema Baru Pengurangan Pajak UKM Diluncurkan Perdana Menteri Malasia Najib Tun Razak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan usulan dalam anggaran keuangan tahun 2017, Pemerintah Malaysia memperkenalkan skema baru khusus untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa pengurangan pajak yang akan diterapkan untuk tahun penetapan 2017 dan 2018.

Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak dalam pidatonya mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memangkas pajak penghasilan UKM yang diusulkan dalam anggaran keuangan tahun 2017. Ini merupakan salah satu langkah untuk menghargai prestasi UKM yang telah berhasil meningkatkan penerimaan negara.

“Skema yang diusulkan yaitu dengan memberikan pengurangan secara bertahap berdasarkan pada persentase keaikan pendapatan dibandingkan dengan penilaian tahun sebelumnya,” tandasnya, Jumat (21/10).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Pengurangan pajak penghasilan yang diusulkan adalah sebagai berikut:

  • Satu persen untuk peningkatan pendapatan dikenakan biaya antara 5% hingga di bawah 10%;
  • Dua poin persentase untuk peningkatan pendapatan dikenakan biaya antara 10% hingga di bawah 15%;
  • Tiga poin persentase untuk peningkatan pendapatan dikenakan biaya antara 15% hingga di bawah 20%; dan
  • Empat poin persentase untuk peningkatan pendapatan dikenakan biaya 20%.

Najib memberikan contoh, jika penghasilan kena pajak perusahaan untuk tahun penilaian 2016 adalah RM10 juta (Rp31 miliar) dan mengalami peningkatan menjadi RM12 juta (Rp37 miliar) di tahun penetapan 2017, maka pajak penghasilan yang dikenakan untuk RM10 juta pertama adalah 24% atau RM2,4 juta (Rp7,4 miliar)

Sedangkan, perbedaan RM2 juta yang meningkat pada tahun penetapan 2017, jelas najib akan dikenakan pajak pada tarif baru sebesar 20% atau sama dengan RM400.000 (Rp1,2 miliar).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

"Ini berarti tarif pajak efektifnya adalah 23,3% dan jumlah total pajak yang harus dibayar adalah RM2,8 juta dengan penghematan pajak sebesar RM80.000 (Rp248 juta),” ungkap Najib.

Saat ini, seperti dilansir dalam thestar.com, tarif pajak yang dikenakan untuk semua UKM dengan penghasilan sampai dengan RM500.000 (Rp1,5 miliar) tarif pajaknya akan turun sebesar 1% dari 19% menjadi 18%. Ketentuan tersebut akan mulai efektif untuk tahun pajak 2017. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN