MALAYSIA

Skema Baru Pengurangan Pajak UKM Diluncurkan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Oktober 2016 | 20:35 WIB
Skema Baru Pengurangan Pajak UKM Diluncurkan Perdana Menteri Malasia Najib Tun Razak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan usulan dalam anggaran keuangan tahun 2017, Pemerintah Malaysia memperkenalkan skema baru khusus untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa pengurangan pajak yang akan diterapkan untuk tahun penetapan 2017 dan 2018.

Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak dalam pidatonya mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memangkas pajak penghasilan UKM yang diusulkan dalam anggaran keuangan tahun 2017. Ini merupakan salah satu langkah untuk menghargai prestasi UKM yang telah berhasil meningkatkan penerimaan negara.

“Skema yang diusulkan yaitu dengan memberikan pengurangan secara bertahap berdasarkan pada persentase keaikan pendapatan dibandingkan dengan penilaian tahun sebelumnya,” tandasnya, Jumat (21/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pengurangan pajak penghasilan yang diusulkan adalah sebagai berikut:

  • Satu persen untuk peningkatan pendapatan dikenakan biaya antara 5% hingga di bawah 10%;
  • Dua poin persentase untuk peningkatan pendapatan dikenakan biaya antara 10% hingga di bawah 15%;
  • Tiga poin persentase untuk peningkatan pendapatan dikenakan biaya antara 15% hingga di bawah 20%; dan
  • Empat poin persentase untuk peningkatan pendapatan dikenakan biaya 20%.

Najib memberikan contoh, jika penghasilan kena pajak perusahaan untuk tahun penilaian 2016 adalah RM10 juta (Rp31 miliar) dan mengalami peningkatan menjadi RM12 juta (Rp37 miliar) di tahun penetapan 2017, maka pajak penghasilan yang dikenakan untuk RM10 juta pertama adalah 24% atau RM2,4 juta (Rp7,4 miliar)

Sedangkan, perbedaan RM2 juta yang meningkat pada tahun penetapan 2017, jelas najib akan dikenakan pajak pada tarif baru sebesar 20% atau sama dengan RM400.000 (Rp1,2 miliar).

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

"Ini berarti tarif pajak efektifnya adalah 23,3% dan jumlah total pajak yang harus dibayar adalah RM2,8 juta dengan penghematan pajak sebesar RM80.000 (Rp248 juta),” ungkap Najib.

Saat ini, seperti dilansir dalam thestar.com, tarif pajak yang dikenakan untuk semua UKM dengan penghasilan sampai dengan RM500.000 (Rp1,5 miliar) tarif pajaknya akan turun sebesar 1% dari 19% menjadi 18%. Ketentuan tersebut akan mulai efektif untuk tahun pajak 2017. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?