KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan usulan dalam anggaran keuangan tahun 2017, Pemerintah Malaysia memperkenalkan skema baru khusus untuk Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berupa pengurangan pajak yang akan diterapkan untuk tahun penetapan 2017 dan 2018.
Perdana Menteri Datuk Seri Najib Tun Razak dalam pidatonya mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memangkas pajak penghasilan UKM yang diusulkan dalam anggaran keuangan tahun 2017. Ini merupakan salah satu langkah untuk menghargai prestasi UKM yang telah berhasil meningkatkan penerimaan negara.
“Skema yang diusulkan yaitu dengan memberikan pengurangan secara bertahap berdasarkan pada persentase keaikan pendapatan dibandingkan dengan penilaian tahun sebelumnya,” tandasnya, Jumat (21/10).
Pengurangan pajak penghasilan yang diusulkan adalah sebagai berikut:
Najib memberikan contoh, jika penghasilan kena pajak perusahaan untuk tahun penilaian 2016 adalah RM10 juta (Rp31 miliar) dan mengalami peningkatan menjadi RM12 juta (Rp37 miliar) di tahun penetapan 2017, maka pajak penghasilan yang dikenakan untuk RM10 juta pertama adalah 24% atau RM2,4 juta (Rp7,4 miliar)
Sedangkan, perbedaan RM2 juta yang meningkat pada tahun penetapan 2017, jelas najib akan dikenakan pajak pada tarif baru sebesar 20% atau sama dengan RM400.000 (Rp1,2 miliar).
"Ini berarti tarif pajak efektifnya adalah 23,3% dan jumlah total pajak yang harus dibayar adalah RM2,8 juta dengan penghematan pajak sebesar RM80.000 (Rp248 juta),” ungkap Najib.
Saat ini, seperti dilansir dalam thestar.com, tarif pajak yang dikenakan untuk semua UKM dengan penghasilan sampai dengan RM500.000 (Rp1,5 miliar) tarif pajaknya akan turun sebesar 1% dari 19% menjadi 18%. Ketentuan tersebut akan mulai efektif untuk tahun pajak 2017. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.