AMERIKA SERIKAT

Sistem Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dirombak

Muhamad Wildan | Kamis, 29 April 2021 | 10:48 WIB
Sistem Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dirombak

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/FOC/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengusulkan kenaikan pajak atas orang kaya untuk membiayai program-program pada rancangan beleid American Families Plan.

Joe Biden berencana untuk merombak total kebijakan pajak dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). Pasalnya, kebijakan yang dirilis pada masa kepemimpinan Donald Trump tersebut dinilai tidak adil dan berpihak pada orang-orang kaya.

“[American Families Plan] akan mengakhiri sistem perpajakan yang tidak adil dan cenderung memajaki penghasilan berbentuk upah dan sedikit memajaki penghasilan dari bisnis serta capital income,” demikian bunyi keterangan resmi pada laman whitehouse.gov, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Tambahan penerimaan pajak dari kebijakan ini nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program yang dibutuhkan bagi kelas menengah. Program itu mulai dari peningkatan kualitas pendidikan hingga peningkatan upah.

Tidak hanya itu, keringanan pajak juga akan diberikan kepada keluarga kelas menengah agar mengurangi kemiskinan anak dan memangkas biaya yang ditanggung keluarga kelas menengah untuk merawat anaknya masing-masing.

“Hasil dari reformasi pajak Biden adalah sistem pajak yang memberikan lebih sedikit celah kepada orang kaya dan memberikan banyak kesempatan kepada keluarga miskin dan kelas menengah," imbuh keterangan resmi tersebut.

Baca Juga:
Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Pada American Families Plan, tarif pajak penghasilan orang pribadi pada lapisan penghasilan tertinggi akan ditingkatkan 37% menjadi 39,6%. Tarif ini tidak hanya berlaku atas penghasilan berupa upah. Penghasilan yang biasa dinikmati oleh orang kaya seperti capital gains dan dividen juga akan dikenai pajak sebesar 39,6%.

"Rumah tangga dengan penghasilan di atas US$1 juta harus membayar pajak sebesar 39,6% atas semua jenis penghasilannya. Dengan demikian, penghasilan dari investasi dan upah akan mendapatkan perlakuan yang sama,” imbuh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DEN: Kebijakan Bea Masuk Trump Jadi Peluang Investasi Bagi Indonesia

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP