PERPAJAKAN INDONESIA

Sistem Pajak Kurang Efektif Persempit Ketimpangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Oktober 2018 | 19:13 WIB
Sistem Pajak Kurang Efektif Persempit Ketimpangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem pajak Indonesia dinilai kurang efektif untuk mempersempit ketimpangan.

Direktur Development Finance International (DFI), Matthew Martin mengatakan rendahnya tax ratio membuat sistem pajak Indonesia kurang efektif untuk mempersempit ketimpangan sosial. Rendahnya indikator ini membuat distribusi sumber daya dari masyarakat kaya ke miskin tidak berjalan maksimal.

“Kinerja tax ratio yang amat rendah, hanya sekitar 11% PDB, mencerminkan penerimaan tidak sesuai potensi sebenarnya,” katanya.

Baca Juga:
Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Selain itu, masih banyaknya pengecualian/exemptions dalam mekanisme pungutan pajak menjadi tantangan dalam mereduksi ketimpangan. Dengan demikian, sistem pajak kurang memberikan dampak signifikan untuk mengurangi ketimpangan.

Melihat kondisi ini, menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembenahan dalam mekanisme pengumpulan pajak. Salah satu sarannya adalah menaikkan pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi pada level yang sama, yakni 30%.

Pihaknya juga berharap ada pengurangan secara bertahap setiap pengecualian dalam pemungutan pajak. Pengecualian ini, sambung Matthew, berisiko terus menggerus penerimaan negara serta memunculkan kerancuan dalam sistem pajak di Tanah Air.

Baca Juga:
Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

Dalam indeks komitmen untuk mengurangi ketimpangan/Commitment to Reducing Inequality 2018 dari DFI dan Oxfam, sistem pajak Indonesia berada di posisi 23 dari 157 negara. Posisi ini lebih baik dari negara lain di kawasan Asean, seperti Malaysia (74) dan Thailand (82).

Sebagai informasi, komponen pajak menjadi salah satu indikator untuk mengukur komitmen suatu negara untuk memangkas ketimpangan dalam sturuktur masyarakat. Kedua indikator lain yang menjadi patokan adalah kualitas belanja pemerintah dan gaji buruh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

Jumat, 29 November 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Reformasi Pajak di Indonesia, OECD Sampaikan Beberapa Usulan

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 09:21 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Publik Menanti Kepastian Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan