PERPAJAKAN INDONESIA

Sistem Pajak Kurang Efektif Persempit Ketimpangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Oktober 2018 | 19:13 WIB
Sistem Pajak Kurang Efektif Persempit Ketimpangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem pajak Indonesia dinilai kurang efektif untuk mempersempit ketimpangan.

Direktur Development Finance International (DFI), Matthew Martin mengatakan rendahnya tax ratio membuat sistem pajak Indonesia kurang efektif untuk mempersempit ketimpangan sosial. Rendahnya indikator ini membuat distribusi sumber daya dari masyarakat kaya ke miskin tidak berjalan maksimal.

“Kinerja tax ratio yang amat rendah, hanya sekitar 11% PDB, mencerminkan penerimaan tidak sesuai potensi sebenarnya,” katanya.

Baca Juga:
Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Selain itu, masih banyaknya pengecualian/exemptions dalam mekanisme pungutan pajak menjadi tantangan dalam mereduksi ketimpangan. Dengan demikian, sistem pajak kurang memberikan dampak signifikan untuk mengurangi ketimpangan.

Melihat kondisi ini, menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembenahan dalam mekanisme pengumpulan pajak. Salah satu sarannya adalah menaikkan pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi pada level yang sama, yakni 30%.

Pihaknya juga berharap ada pengurangan secara bertahap setiap pengecualian dalam pemungutan pajak. Pengecualian ini, sambung Matthew, berisiko terus menggerus penerimaan negara serta memunculkan kerancuan dalam sistem pajak di Tanah Air.

Baca Juga:
Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Dalam indeks komitmen untuk mengurangi ketimpangan/Commitment to Reducing Inequality 2018 dari DFI dan Oxfam, sistem pajak Indonesia berada di posisi 23 dari 157 negara. Posisi ini lebih baik dari negara lain di kawasan Asean, seperti Malaysia (74) dan Thailand (82).

Sebagai informasi, komponen pajak menjadi salah satu indikator untuk mengukur komitmen suatu negara untuk memangkas ketimpangan dalam sturuktur masyarakat. Kedua indikator lain yang menjadi patokan adalah kualitas belanja pemerintah dan gaji buruh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

Senin, 16 Desember 2024 | 15:45 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Belanja Perpajakan 2025 Diproyeksikan Capai Rp445 Triliun, Tumbuh 11%

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini