PERPAJAKAN INDONESIA

Sistem Pajak Kurang Efektif Persempit Ketimpangan

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Oktober 2018 | 19:13 WIB
Sistem Pajak Kurang Efektif Persempit Ketimpangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sistem pajak Indonesia dinilai kurang efektif untuk mempersempit ketimpangan.

Direktur Development Finance International (DFI), Matthew Martin mengatakan rendahnya tax ratio membuat sistem pajak Indonesia kurang efektif untuk mempersempit ketimpangan sosial. Rendahnya indikator ini membuat distribusi sumber daya dari masyarakat kaya ke miskin tidak berjalan maksimal.

“Kinerja tax ratio yang amat rendah, hanya sekitar 11% PDB, mencerminkan penerimaan tidak sesuai potensi sebenarnya,” katanya.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Selain itu, masih banyaknya pengecualian/exemptions dalam mekanisme pungutan pajak menjadi tantangan dalam mereduksi ketimpangan. Dengan demikian, sistem pajak kurang memberikan dampak signifikan untuk mengurangi ketimpangan.

Melihat kondisi ini, menurutnya, pemerintah perlu melakukan pembenahan dalam mekanisme pengumpulan pajak. Salah satu sarannya adalah menaikkan pajak penghasilan (PPh) badan dan orang pribadi pada level yang sama, yakni 30%.

Pihaknya juga berharap ada pengurangan secara bertahap setiap pengecualian dalam pemungutan pajak. Pengecualian ini, sambung Matthew, berisiko terus menggerus penerimaan negara serta memunculkan kerancuan dalam sistem pajak di Tanah Air.

Baca Juga:
Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Dalam indeks komitmen untuk mengurangi ketimpangan/Commitment to Reducing Inequality 2018 dari DFI dan Oxfam, sistem pajak Indonesia berada di posisi 23 dari 157 negara. Posisi ini lebih baik dari negara lain di kawasan Asean, seperti Malaysia (74) dan Thailand (82).

Sebagai informasi, komponen pajak menjadi salah satu indikator untuk mengukur komitmen suatu negara untuk memangkas ketimpangan dalam sturuktur masyarakat. Kedua indikator lain yang menjadi patokan adalah kualitas belanja pemerintah dan gaji buruh. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Rabu, 16 Oktober 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Cash Economy Masih Dominan, Bikin Rasio Pajak Sulit Naik

Senin, 14 Oktober 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Perbaikan Sistem Perpajakan, Luhut Sebut Tax Ratio Segera Membaik

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN