ESTONIA

Sistem Pajak di Estonia Paling Kompetitif di Dunia, Ini Sebabnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 15:30 WIB
Sistem Pajak di Estonia Paling Kompetitif di Dunia, Ini Sebabnya

Ilustrasi.

TALLINN, DDTCNews – OECD menyebutkan Estonia menjadi negara dengan sistem pajak paling kompetitif di dunia. Negara dengan pusat pemerintahan di Tallinn ini menduduki posisi pertama selama delapan tahun berturut-turut dalam peringkat daya saing perpajakan.

Menteri Kewirausahaan dan Teknologi Informasi Estonia Andres Sutt mengatakan sistem pajak yang kuat dan kompetitif membantu Estonia menjaga lingkungan bisnisnya tetap menguntungkan bagi pengusaha lokal dan menarik pengusaha asing.

"Sistem pajak Estonia memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk fokus semaksimal mungkin pada pengembangan produk dan layanan. Ini merupakan keunggulan kompetitif yang kuat," katanya dikutip dari news.err.ee, Selasa (9/11/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Menurut Sutt, salah satu kekuatan sistem pajak di Estonia adalah pajak penghasilan badan yang mengenakan pajak atas pendapatan yang didistribusikan sehingga memungkinkan perusahaan untuk menginvestasikan kembali keuntungan mereka tanpa dikenakan pajak.

Selain itu, lanjutnya, sistem administrasi PPN yang dijalankan Estonia juga menghasilkan beban kepatuhan (cost compliance) yang relatif rendah. Kemudian, pemungutan pajak properti juga hanya berlaku untuk nilai tanah saja.

“Estonia juga memiliki kelebihan lainnya, yaitu tarif PPh orang pribadi yang kompetitif, simpel, dan seragam. Terlebih, sistem pajak dan layanan digital Estonia dalam mendukung pebisnis juga sudah diketahui banyak orang,” tuturnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Citra Estonia yang makin dikenali banyak pebisnis tersebut juga terkonfirmasi dari laporan tahunan Brand Finance 2021. Menurut laporan tersebut, nilai citra Estonia tumbuh 38% sepanjang tahun lalu, sekaligus menjadi merek nasional yang tumbuh paling tinggi di dunia.

Bukan tanpa sebab, citra Estonia makin dikenali di ranah internasional. Menurut laporan tersebut, citra Estonia yang makin positif di antaranya disebabkan keberhasilan pelaksanaan digital society selama pandemi Covid-19.

Laporan tersebut juga menyoroti program e-residency sebagai salah satu kontributor terbesar bagi kekuatan dan pertumbuhan pesat merek nasional.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

CEO Program e-residency Estonia Lauri Haav menyatakan Estonia sebagai negara pertama yang menerapkan e-residency kepada orang-orang yang tinggal di luar negeri.

“Ketika banyak negara baru mulai mencari solusi untuk mendigitalkan layanan ketika pandemi, 99% layanan publik Estonia sudah lebih dahulu tersedia secara digital untuk masyarakat," tuturnya.

Program e-residency diluncurkan pada Desember 2014 dengan tujuan memberikan akses aman bagi warga negara asing ke layanan elektronik yang ditawarkan oleh Estonia. Sejak peluncurannya, program e-residency telah menyambut hampir 85.000 pengguna yang telah mendirikan lebih dari 18.000 perusahaan di Estonia. (vallen/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar