BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Baru, Perusahaan Global Harus Lapor CbCR Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 April 2018 | 09:09 WIB
Sistem Baru, Perusahaan Global Harus Lapor CbCR Online

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai upaya Ditjen Pajak mewajibkan skema pelaporan country-by-country report (CbCR) melalui sistem yang telah dirancang dan sesuai dengan standarisasi internasional mewarnai media nasional pagi ini, Senin (16/4). Upaya itu dalam rangka mempermudah pelaporan pajak anak usaha korporasi global.

Ada kemudahan berupa panduan bagi wajib pajak. Wajib pajak badan akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi pernyataan hanya wajib menyampaikan notifikasi tapi tidak wajib menyampaikan laporan per negara atau CbCR atau yang lainnya.

Sistem yang baru dirancang itu mendapat respons positif dari Pengamat Pajak DDTC yang menilai sistem pelaporan tersebut sudah bagus. Adapun, sistem pelaporan harus dibuat mudah dan sederhana karena CbCR ini nantinya akan dipertukarkan antarotoritas pajak dalam rangka mendukung transparansi grup usaha.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Berikut ringkasannya:

  • Lapor CbCR Harus Online: Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jika wajib pajak berkewajiban menyampaikan CbCR maka harus dalam format XML bersamaan dengan penyampaian notifikasi. Laporan tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas maupun format selain file XML.
  • Pelaporan CbCR Bisa Cegah Transfer Pricing: Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan transparansi grup usaha mengenai risk assessment sejauh mana proses pengalokasian laba grup usaha telah selaras dengan kontribusi tiap entitas dalam value creation. Menurutnya Ditjen Pajak akan efektif mencegah transfer pricing jika kebijakan ini berjalan. Hasil akhirnya adalah pengumpulan pajak dari wajib pajak badan bisa terlaksana dengan baik.
  • BI Prediksi Neraca Dagang Maret Surplus USS1,1 Miliar: Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memprediksi neraca perdagangan Maret 2018 akan surplus US$1,1 miliar. Menurutnya nilai transaksi Current Account Deficit (CAD) di kisaran 2% dari produk domestk bruto (PDB), sehingga akan mendorong neraca dagang dan terjadi surplus. Menurutnya peningkatan CAD pada awal tahun disebabkan adanya peningkatan pada permintaan impor.
  • Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Defisit: Pemerintah yakin bisa menekan defisit keseimbangan primer menjadi Rp80 triliun pada tahun 2018. Direktur Pengelolaan Keuangan Negara Brahmantio Isdijoso mengatakan defisit keseimbangan primer meningkat cukup signifikan karena pemerintah aktif melakukan pembangunan infrastruktur untuk memajukan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya pemerintah selalu mengupayakan efisiensi dan penyesuaian belanja sesuai dengan kebutuhan.
  • Indika Energy Minta Tax Holidayu 7 Tahun: PT Indika Energy akan meminta insentif pembebasan pajak berupa tax holiday kepada Kemenkeu. Pembebasan itu terkait pembangunan fasilitas penyimpanan yang akan dilakukan oleh anak perusahaan energi terintegrasi yaitu PT Kariangau Gapura Terminal Energi pada semester II tahun 2018. Direktur Keuangan PT Indika Energy mengatakan pembangunan storage pada umumnya banyak tersebar di daerah pelosok sehingga membutuhkan insentif pajak. Nilai pembangunan fasilitas itu berkisar Rp1,5 triliun sehingga bisa mendapatkan fasilitas tax holiday hingga 7 tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN