BERITA PAJAK HARI INI

Sistem Baru, Perusahaan Global Harus Lapor CbCR Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 April 2018 | 09:09 WIB
Sistem Baru, Perusahaan Global Harus Lapor CbCR Online

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai upaya Ditjen Pajak mewajibkan skema pelaporan country-by-country report (CbCR) melalui sistem yang telah dirancang dan sesuai dengan standarisasi internasional mewarnai media nasional pagi ini, Senin (16/4). Upaya itu dalam rangka mempermudah pelaporan pajak anak usaha korporasi global.

Ada kemudahan berupa panduan bagi wajib pajak. Wajib pajak badan akan mendapatkan pemberitahuan yang berisi pernyataan hanya wajib menyampaikan notifikasi tapi tidak wajib menyampaikan laporan per negara atau CbCR atau yang lainnya.

Sistem yang baru dirancang itu mendapat respons positif dari Pengamat Pajak DDTC yang menilai sistem pelaporan tersebut sudah bagus. Adapun, sistem pelaporan harus dibuat mudah dan sederhana karena CbCR ini nantinya akan dipertukarkan antarotoritas pajak dalam rangka mendukung transparansi grup usaha.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berikut ringkasannya:

  • Lapor CbCR Harus Online: Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan jika wajib pajak berkewajiban menyampaikan CbCR maka harus dalam format XML bersamaan dengan penyampaian notifikasi. Laporan tidak diperkenankan disampaikan dalam bentuk kertas maupun format selain file XML.
  • Pelaporan CbCR Bisa Cegah Transfer Pricing: Kepala DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji mengatakan transparansi grup usaha mengenai risk assessment sejauh mana proses pengalokasian laba grup usaha telah selaras dengan kontribusi tiap entitas dalam value creation. Menurutnya Ditjen Pajak akan efektif mencegah transfer pricing jika kebijakan ini berjalan. Hasil akhirnya adalah pengumpulan pajak dari wajib pajak badan bisa terlaksana dengan baik.
  • BI Prediksi Neraca Dagang Maret Surplus USS1,1 Miliar: Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memprediksi neraca perdagangan Maret 2018 akan surplus US$1,1 miliar. Menurutnya nilai transaksi Current Account Deficit (CAD) di kisaran 2% dari produk domestk bruto (PDB), sehingga akan mendorong neraca dagang dan terjadi surplus. Menurutnya peningkatan CAD pada awal tahun disebabkan adanya peningkatan pada permintaan impor.
  • Pembangunan Infrastruktur Tingkatkan Defisit: Pemerintah yakin bisa menekan defisit keseimbangan primer menjadi Rp80 triliun pada tahun 2018. Direktur Pengelolaan Keuangan Negara Brahmantio Isdijoso mengatakan defisit keseimbangan primer meningkat cukup signifikan karena pemerintah aktif melakukan pembangunan infrastruktur untuk memajukan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya pemerintah selalu mengupayakan efisiensi dan penyesuaian belanja sesuai dengan kebutuhan.
  • Indika Energy Minta Tax Holidayu 7 Tahun: PT Indika Energy akan meminta insentif pembebasan pajak berupa tax holiday kepada Kemenkeu. Pembebasan itu terkait pembangunan fasilitas penyimpanan yang akan dilakukan oleh anak perusahaan energi terintegrasi yaitu PT Kariangau Gapura Terminal Energi pada semester II tahun 2018. Direktur Keuangan PT Indika Energy mengatakan pembangunan storage pada umumnya banyak tersebar di daerah pelosok sehingga membutuhkan insentif pajak. Nilai pembangunan fasilitas itu berkisar Rp1,5 triliun sehingga bisa mendapatkan fasilitas tax holiday hingga 7 tahun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?