PENGAWASAN CUKAI

Sisir Warung dan Toko, Bea Cukai Jelaskan Sanksi Edarkan Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 27 Desember 2023 | 18:30 WIB
Sisir Warung dan Toko, Bea Cukai Jelaskan Sanksi Edarkan Rokok Ilegal

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menutup celah peredaran rokok ilegal. Salah satu caranya, mengunjungi warung, toko, dan kios grosir yang menjual rokok untuk memberikan edukasi tentang rokok ilegal.

Melalui kunjungan ini, petugas bea cukai memberikan pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal hingga sanksi yang diberikan kepada penjual barang kena cukai (BKC) ilegal. Bea cukai juga memberikan informasi mengenai pemanfaatan dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT).

"Bea cukai bekerja sama dengan berbagai pihak, kami berikan sosialisasi tentang cukai. Misalnya bersama Satpol PP Cimahi ke warung-warung di area pasar untuk memberikan edukasi tentang cukai," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Rabu (27/12/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sementara di Sukabumi, Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kota Sukabumi mengadakan sosialisasi pengenalan barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta, dalam kegiatan ini bea cukai menjelaskan bahwa terdapat 3 cara identifikasi pita cukai, yaitu dengan melihat secara langsung, dengan bantuan kaca pembesar, dan menggunakan sinar UV.

Guna membantu masyarakat mengidentifikasi pita cukai palsu, bea cukai telah meluncurkan aplikasi Pita Cukai. Aplikasi ini dapat diakses masyarakat untuk membantu identifikasi pita cukai yang legal dan ilegal.

"Tapi juga perlu dipahami bahwa ada 5 kategori rokok yang ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, palsu, salah personalisasi, dan yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan,” ujar Encep. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Kesatria 31 Desember 2023 | 10:27 WIB

rokok ilegal muncul sebagai akibat tingginya cukai rokok

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?