KEBIJAKAN ANGGARAN

Sisa Dana SBN 2020 Digunakan untuk APBN 2021

Muhamad Wildan | Minggu, 29 November 2020 | 08:01 WIB
Sisa Dana SBN 2020 Digunakan untuk APBN 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menggunakan sisa dana dari surat berharga negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) baik melalui lelang maupun private placement untuk membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/2020 dan sejalan dengan Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 9/2020 tentang APBN 2021.

"Dalam hal terdapat sisa dana penerbitan SBN.. termasuk penerbitan SBN yang dibeli BI di pasar perdana yang tidak terserap pada 2020, pemerintah dapat menggunakan sisa dana untuk membiayai ... PEN pada 2021..," bunyi pertimbangan PMK No. 187/2020, dikutip Jumat (27/11/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Serahkan RUU Pertanggungjawaban APBN 2021 kepada DPR

Secara lebih terperinci, Pasal 15 huruf a PMK No. 187/2020 menjelaskan sisa dana SBN tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penanganan pandemi dan program PEN yang sudah dikontrakkan sejak 2020 dan dilanjutkan pada 2021.

Kegiatan yang dikontrakkan 2020 dan dilanjutkan 2021 adalah kegiatan yang tidak dapat diselesaikan akibat keadaan kahar. Khusus untuk kegiatan ini, Kemenkeu memberi tambahan waktu penyelesaian kegiatan hingga 30 Juni 2021 melalui adendum kontrak tanpa dikenai denda keterlambatan.

Dana SBN juga dapat digunakan untuk membiayai tunggakan penanganan pandemi dan program PEN 2020, penanganan pandemi dan program PEN yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2020 yang belum terlaksana, serta penanganan pandemi dan program PEN 2021.

Baca Juga:
DJP Belum Optimal Tagih Piutang Pajak Rp20 Triliun, BPK Beri Catatan

Realisasi pembiayaan oleh pemerintah tercatat melampaui realisasi defisit anggaran per Oktober 2020. Realisasi pembiayaan anggaran per Oktober mencapai Rp928,4 triliun atau 89,3% dari target pembiayaan Rp1.039,2 triliun, sedangkan realisasi defisit anggaran baru Rp764,9 triliun.

Dengan demikian, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp163,5 triliun pada Oktober 2020, hampir 2 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan Silpa pada bulan yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp92,8 triliun.

Tahun lalu, dana Silpa tercatat hanya Rp45 triliun. Khusus untuk pembiayaan utang melalui SBN, Kemenkeu mencatat pembiayaan SBN (neto) sudah mencapai Rp943,5 triliun.

Baca Juga:
Tata Usaha Piutang Pajak Dinilai Belum Memadai, Begini Temuan BPK

Dari total pembiayaan utang melalui SBN tersebut, Rp494,4 triliun merupakan SBN yang diserap BI baik pada lelang sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) I maupun yang dibeli melalui private placement untuk pendanaan belanja public goods dan nonpublic goods sesuai dengan SKB II.

Total SBN yang dibeli BI selaku standby buyer pada lelang SBN tercatat mencapai Rp72,49 triliun, sedangkan SBN yang dibeli BI untuk mendanai program public goods dan nonpublic goods masing-masing mencapai Rp270 triliun dan Rp152,03 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Sabtu, 16 Desember 2023 | 16:00 WIB KINERJA FISKAL

Defisit Rendah, Sri Mulyani akan Tekan Penarikan Utang 2023

Kamis, 19 Januari 2023 | 09:05 WIB KINERJA FISKAL

Tambal Pembiayaan Tahun Ini, Pemerintah Manfaatkan SiLPA Rp119 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra