Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menggunakan sisa dana dari surat berharga negara (SBN) yang dibeli Bank Indonesia (BI) baik melalui lelang maupun private placement untuk membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 187/2020 dan sejalan dengan Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) UU No. 9/2020 tentang APBN 2021.
"Dalam hal terdapat sisa dana penerbitan SBN.. termasuk penerbitan SBN yang dibeli BI di pasar perdana yang tidak terserap pada 2020, pemerintah dapat menggunakan sisa dana untuk membiayai ... PEN pada 2021..," bunyi pertimbangan PMK No. 187/2020, dikutip Jumat (27/11/2020).
Secara lebih terperinci, Pasal 15 huruf a PMK No. 187/2020 menjelaskan sisa dana SBN tersebut dapat digunakan untuk membiayai kegiatan penanganan pandemi dan program PEN yang sudah dikontrakkan sejak 2020 dan dilanjutkan pada 2021.
Kegiatan yang dikontrakkan 2020 dan dilanjutkan 2021 adalah kegiatan yang tidak dapat diselesaikan akibat keadaan kahar. Khusus untuk kegiatan ini, Kemenkeu memberi tambahan waktu penyelesaian kegiatan hingga 30 Juni 2021 melalui adendum kontrak tanpa dikenai denda keterlambatan.
Dana SBN juga dapat digunakan untuk membiayai tunggakan penanganan pandemi dan program PEN 2020, penanganan pandemi dan program PEN yang dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2020 yang belum terlaksana, serta penanganan pandemi dan program PEN 2021.
Realisasi pembiayaan oleh pemerintah tercatat melampaui realisasi defisit anggaran per Oktober 2020. Realisasi pembiayaan anggaran per Oktober mencapai Rp928,4 triliun atau 89,3% dari target pembiayaan Rp1.039,2 triliun, sedangkan realisasi defisit anggaran baru Rp764,9 triliun.
Dengan demikian, terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp163,5 triliun pada Oktober 2020, hampir 2 kali lipat lebih tinggi dibandingkan dengan Silpa pada bulan yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp92,8 triliun.
Tahun lalu, dana Silpa tercatat hanya Rp45 triliun. Khusus untuk pembiayaan utang melalui SBN, Kemenkeu mencatat pembiayaan SBN (neto) sudah mencapai Rp943,5 triliun.
Dari total pembiayaan utang melalui SBN tersebut, Rp494,4 triliun merupakan SBN yang diserap BI baik pada lelang sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) I maupun yang dibeli melalui private placement untuk pendanaan belanja public goods dan nonpublic goods sesuai dengan SKB II.
Total SBN yang dibeli BI selaku standby buyer pada lelang SBN tercatat mencapai Rp72,49 triliun, sedangkan SBN yang dibeli BI untuk mendanai program public goods dan nonpublic goods masing-masing mencapai Rp270 triliun dan Rp152,03 triliun. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.