Menkeu Sri Mulyani (kanan) berbincang dengan Mensos Tri Rismaharini (kedua kanan), Menteri PPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kedua kiri), dan Menteri LHK Siti Nurbaya sebelum Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (16/1/2023). Sidang tersebut membahas evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, serta rencana program dan anggaran tahun 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatatkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) senilai Rp119,21 triliun pada tahun lalu.
SiLPA pada APBN 2022 rencananya akan digunakan untuk mendanai kebutuhan pembiayaan pada tahun ini.
"SiLPA tahun 2022 sangat penting untuk mengantisipasi risiko ketidakpastian di tahun 2023," tulis Kementerian Keuangan dalam APBN KiTa edisi Januari 2023, dikutip Rabu (18/1/2023).
Sebagaimana yang sempat disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun lalu, pemerintah bakal menyiapkan SiLPA untuk mendanai kebutuhan pembiayaan 2023. Pasalnya, Bank Indonesia (BI) sudah tidak lagi membeli SBN yang diterbitkan pemerintah pada tahun ini.
"Jadi tahun depan tidak ada SKB III tetapi ada bantalan pembiayaan," ungkap Sri Mulyani pada 21 Desember tahun lalu.
Menurut Sri Mulyani, bantalan dalam bentuk SiLPA masih diperlukan untuk mengantisipasi tingginya cost of fund akibat kenaikan suku bunga acuan oleh bank sentral dan penguatan nilai tukar dolar AS.
SiLPA yang dikumpulkan pada tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya bakal tercatat sebagai saldo anggaran lebih (SAL). Adapun SAL yang telah dianggarkan dalam APBN tahun ini adalah senilai Rp70 triliun.
SAL menjadi salah satu instrumen untuk menutup defisit anggaran senilai Rp598,2 triliun atau 2,84% dari PDB pada tahun ini. Adapun pembiayaan utang pada tahun ini bakal senilai Rp696,3 triliun, naik 1,1% dibandingkan dengan utang 2022 senilai Rp688,5 triliun. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.