KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menekan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) di akhir tahun.

Sri Mulyani mengatakan SiLPA yang rendah diperlukan untuk menciptakan pelaksanaan APBN yang lebih efektif dan efisien.

"Penurunan SiLPA menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR agar pelaksanaan APBN menjadi lebih efektif dan efisien sehingga menghasilkan besaran SiLPA yang minimal," ujar Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR yang membahas RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2023, Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Pada tahun lalu, pemerintah mampu menekan SiLPA ke angka Rp19,4 triliun, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan SiLPA pada 2022 yang mencapai Rp130,6 triliun.

Perlu diketahui, SiLPA adalah selisih kurang antara realisasi defisit anggaran dengan pembiayaan dalam APBN. Kelebihan pembiayaan yang terkumpul dalam bentuk SiLPA akan diakumulasi oleh pemerintah menjadi saldo anggaran lebih (SAL).

Adapun yang dimaksud dengan SAL adalah akumulasi SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan lalu ditambah ataupun dikurangi penyesuaian SAL.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Dana yang terkumpul dalam bentuk SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk kebutuhan kas temporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021 tentang Pengelolaan SAL.

Per akhir 2023, jumlah SAL tercatat sudah mencapai Rp459,5 triliun, lebih rendah bila dibandingkan dengan SAL pada awal 2023 yang mencapai Rp478,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya