KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 06 Juli 2024 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Komitmen untuk Terus Tekan SiLPA, Ini Tujuannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menekan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) di akhir tahun.

Sri Mulyani mengatakan SiLPA yang rendah diperlukan untuk menciptakan pelaksanaan APBN yang lebih efektif dan efisien.

"Penurunan SiLPA menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti rekomendasi DPR agar pelaksanaan APBN menjadi lebih efektif dan efisien sehingga menghasilkan besaran SiLPA yang minimal," ujar Sri Mulyani dalam rapat paripurna DPR yang membahas RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2023, Sabtu (6/7/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Pada tahun lalu, pemerintah mampu menekan SiLPA ke angka Rp19,4 triliun, jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan SiLPA pada 2022 yang mencapai Rp130,6 triliun.

Perlu diketahui, SiLPA adalah selisih kurang antara realisasi defisit anggaran dengan pembiayaan dalam APBN. Kelebihan pembiayaan yang terkumpul dalam bentuk SiLPA akan diakumulasi oleh pemerintah menjadi saldo anggaran lebih (SAL).

Adapun yang dimaksud dengan SAL adalah akumulasi SiLPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan lalu ditambah ataupun dikurangi penyesuaian SAL.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Dana yang terkumpul dalam bentuk SAL dapat digunakan oleh pemerintah untuk kebutuhan kas temporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi, sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021 tentang Pengelolaan SAL.

Per akhir 2023, jumlah SAL tercatat sudah mencapai Rp459,5 triliun, lebih rendah bila dibandingkan dengan SAL pada awal 2023 yang mencapai Rp478,9 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja