KEBIJAKAN FISKAL

Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juli 2024 | 17:45 WIB
Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total saldo anggaran lebih (SAL) yang tersisa pada akhir 2023 mencapai Rp459,5 triliun.

SAL terjaga tinggi mengingat pada tahun lalu jumlah SAL yang digunakan untuk membiayai APBN 2023 hanya senilai Rp35 triliun.

"Dalam laporan perubahan SAL, dijelaskan bahwa SAL awal 2023 Rp478,9 triliun. Terdapat penggunaan SAL sebagai sumber pendanaan APBN 2022 Rp35 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat paripurna pembahasan RUU Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2023, Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sri Mulyani mengatakan SAL memainkan peran penting sebagai fiscal buffer. Penggunaan SAL efektif untuk melindungi APBN dan ekonomi nasional dari berbagai guncangan, tekanan, serta ketidakpastian lingkungan global dan domestik pada 2024.

Perlu diketahui, SAL adalah akumulasi sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan ditambah/dikurangi penyesuaian SAL.

Pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 147/2021 tentang Pengelolaan SAL, telah diatur bahwa SAL dapat digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kas temporer, pemenuhan pembiayaan anggaran, ataupun stabilisasi.

Baca Juga:
PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Bila SAL digunakan untuk memenuhi pembiayaan, rencana tersebut perlu dicantumkan dalam undang-undang APBN. Dalam Perpres 75/2021 tentang rincian APBN 2023, pemerintah telah menganggarkan pembiayaan SAL senilai Rp35 triliun.

Adapun pada tahun ini pemerintah berencana untuk menggunakan SAL senilai Rp51,4 triliun dalam rangka memenuhi kebutuhan pembiayaan anggaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PPN

DJP: PPN 12% Dikenakan atas Biaya Top-up e-Wallet, Bukan Uangnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya