Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan bakal mengoptimalkan pengawasan untuk mencapai target penerimaan pajak 2023.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP bakal menggencarkan pengawasan untuk 3 hal. Pertama, mengoptimalkan pengawasan terhadap angsuran PPh badan.
"Kami masih memiliki pembayaran PPh masa untuk PPh badan. Ini biasanya dibayarkan tanggal 15 setiap bulan dan hari ini adalah tanggal 15-nya," katanya, Jumat (15/12/2023).
Sebagaimana diatur pada PMK 242/2014, angsuran PPh Pasal 25 harus dibayar paling lambat pada tanggal 15 setiap bulannya.
Kedua, Suryo menyebut DJP melakukan pengawasan pembayaran PPN masa. Dia berharap wajib pajak melakukan penyetoran PPN paling lambat 29 Desember 2023, mengingat 30 dan 31 Desember 2023 bertepatan dengan hari libur.
Pasal 2 PMK 242/2014 mengatur PPN yang terutang dalam satu masa pajak harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN disampaikan.
Jika tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur ini adalah hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
"Kami terus memastikan pembayaran tidak di-carry forward ke 2024," ujarnya.
Ketiga, DJP akan melakukan pengawasan terhadap seluruh pemotongan dan/atau pemungutan (potput) pajak. Misalnya pada belanja pemerintah, dalam 2 pekan mendatang masih akan direalisasikan Rp529 triliun.
Pengawasan potput juga dilaksanakan atas pajak-pajak yang sifatnya transaksional seperti pembayaran dividen di dalam atau di luar negeri.
Hingga 12 Desember 2023, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.739,8 triliun. Angka ini setara 101,3% dari target awal senilai Rp1.718 triliun.
Sementara apabila dibandingkan dengan target pada Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun, realisasi tersebut baru 95,7%. Kinerja penerimaan pajak tersebut tumbuh 7,3% (year on year/yoy). (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.