KEPATUHAN PAJAK

Sisa 2 Bulan, DJP Kembali Ingatkan WP Orang Pribadi Lapor SPT Tahunan

Dian Kurniati | Kamis, 09 Februari 2023 | 11:13 WIB
Sisa 2 Bulan, DJP Kembali Ingatkan WP Orang Pribadi Lapor SPT Tahunan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Menurutnya, pelaporan SPT Tahunan sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online.

"Kita mengampanyekan kembali, mengingatkan, untuk masyarakat, teman-teman wajib pajak untuk bisa melaporkan SPT tepat waktu," katanya dalam Podcast Cermati Episode 8, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Neilmaldrin mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Dalam hal ini, wajib pajak orang pribadi masih memiliki waktu sekitar 2 bulan untuk melaporkan SPT Tahunan.

Sementara itu, pelaporan SPT tahunan pada wajib pajak badan harus dilakukan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Neilmaldrin menjelaskan wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan maupun online agar lebih mudah, yakni melalui e-filing atau e-form. Meski demikian, kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Dia pun menyarankan wajib pajak tidak perlu menunda pelaporan SPT Tahunan hingga akhir periode.

"Jadi ini [pelaporan SPT Tahunan] bisa secara daring dan real time. Kita bisa melakukannya melalui internet di website pajak.go.id," ujarnya.

Neilmaldrin menambahkan UU KUP turut mengatur sanksi administrasi berupa denda apabila wajib pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja