KEBIJAKAN KEPABEANAN

Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juli 2024 | 11:43 WIB
Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Laman muka dokumen Keputusan Dirjen Bea Cukai 113/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melaksanakan uji coba atau piloting implementasi single submission (SSm) pabean-karantina pada tempat penimbunan berikat (TPB).

SSm diterapkan untuk menyederhanakan proses bisnis pabean-karantina berbasis teknologi informasi guna menghilangkan repetisi dan duplikasi. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-113/BC/2024 pun diterbitkan sebagai payung hukum piloting tersebut.

"Untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesiapan sistem komputer pelayanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa diperlukan adanya uji coba (piloting) implementasi single submission pabean-karantina pada tempat penimbunan berikat," bunyi salah satu pertimbangan KEP-113/BC/2024, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Diktum pertama KEP-113/BC/2024 menyatakan pelaksanaan piloting implementasi SSm pabean-karantina pada TPB merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan SSm pabean-karantina atas pemasukan barang impor komoditi karantina ke TPB. Penerapan SSm ini menggunakan teknologi informasi melalui sistem Sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan CEISA 4.0.

Piloting dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan kewajiban karantina dan kepabeanan dapat diterapkan pada satu sistem tunggal secara penuh.

Piloting implementasi SSm pabean-karantina pada TPB dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea cukai menggunakan sistem INSW yang terintegrasi dengan CEISA 4.0.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

TPB yang dimaksud dalam keputusan ini adalah kawasan berikat. Kemudian, kantor bea dan cukai tersebut meliputi kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) yang mengawasi tempat penimbunan sementara (TPS) dan/atau TPB.

Adapun pengguna jasa, meliputi pengusaha TPS, pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang melaksanakan kegiatan kepabeanan dan cukai di TPS dan/atau TPB.

Kantor bea dan cukai yang ditunjuk untuk melaksanakan piloting SSm pabean-karantina yakni KPPBC Malang, KPPBC Pasuruan, dan KPPBC Surakarta untuk TPB, serta KPPBC Tanjung Perak dan KPPBC Tanjung Emas untuk TPS.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Penunjukan pengguna jasa dalam rangka pelaksanaan piloting ditetapkan dengan keputusan kepala kantor bea dan cukai dengan mempertimbangkan kesiapan aplikasi, volume kerja, kompleksitas proses bisnis dan manajemen risiko.

Melalui KEP-113/BC/2024, kantor bea dan cukai juga diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan piloting dengan berkoordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Selain itu, kantor bea dan cukai yang ditunjuk juga diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama pelaksanaan piloting bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan LNSW.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 1 Juli 2024] dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan," bunyi diktum kesepuluh KEP-113/BC/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja