KEBIJAKAN KEPABEANAN

Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Dian Kurniati | Kamis, 04 Juli 2024 | 11:43 WIB
Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Laman muka dokumen Keputusan Dirjen Bea Cukai 113/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mulai melaksanakan uji coba atau piloting implementasi single submission (SSm) pabean-karantina pada tempat penimbunan berikat (TPB).

SSm diterapkan untuk menyederhanakan proses bisnis pabean-karantina berbasis teknologi informasi guna menghilangkan repetisi dan duplikasi. Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-113/BC/2024 pun diterbitkan sebagai payung hukum piloting tersebut.

"Untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kesiapan sistem komputer pelayanan, kesiapan pengguna aplikasi, dan kesiapan pengguna jasa diperlukan adanya uji coba (piloting) implementasi single submission pabean-karantina pada tempat penimbunan berikat," bunyi salah satu pertimbangan KEP-113/BC/2024, dikutip pada Kamis (4/7/2024).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Diktum pertama KEP-113/BC/2024 menyatakan pelaksanaan piloting implementasi SSm pabean-karantina pada TPB merupakan rangkaian kegiatan untuk menerapkan SSm pabean-karantina atas pemasukan barang impor komoditi karantina ke TPB. Penerapan SSm ini menggunakan teknologi informasi melalui sistem Sistem Indonesia National Single Window (INSW) yang terintegrasi dengan CEISA 4.0.

Piloting dilaksanakan untuk memastikan pemenuhan kewajiban karantina dan kepabeanan dapat diterapkan pada satu sistem tunggal secara penuh.

Piloting implementasi SSm pabean-karantina pada TPB dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait dan kantor bea cukai menggunakan sistem INSW yang terintegrasi dengan CEISA 4.0.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

TPB yang dimaksud dalam keputusan ini adalah kawasan berikat. Kemudian, kantor bea dan cukai tersebut meliputi kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) yang mengawasi tempat penimbunan sementara (TPS) dan/atau TPB.

Adapun pengguna jasa, meliputi pengusaha TPS, pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang melaksanakan kegiatan kepabeanan dan cukai di TPS dan/atau TPB.

Kantor bea dan cukai yang ditunjuk untuk melaksanakan piloting SSm pabean-karantina yakni KPPBC Malang, KPPBC Pasuruan, dan KPPBC Surakarta untuk TPB, serta KPPBC Tanjung Perak dan KPPBC Tanjung Emas untuk TPS.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Penunjukan pengguna jasa dalam rangka pelaksanaan piloting ditetapkan dengan keputusan kepala kantor bea dan cukai dengan mempertimbangkan kesiapan aplikasi, volume kerja, kompleksitas proses bisnis dan manajemen risiko.

Melalui KEP-113/BC/2024, kantor bea dan cukai juga diperintahkan untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan piloting dengan berkoordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Lembaga National Single Window (LNSW).

Selain itu, kantor bea dan cukai yang ditunjuk juga diperintahkan untuk menugaskan pejabat dan/atau pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama pelaksanaan piloting bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan LNSW.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan [pada 1 Juli 2024] dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan," bunyi diktum kesepuluh KEP-113/BC/2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara