ADMINISTRASI PAJAK

Singgung Soal Pemeriksaan, Ini Rekomendasi IMF Mengenai Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Mei 2021 | 16:54 WIB
Singgung Soal Pemeriksaan, Ini Rekomendasi IMF Mengenai Restitusi PPN

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan perbaikan administrasi terkait dengan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Rekomendasi IMF ditujukan bagi negara dengan kapasitas administrasi perpajakan yang masih rendah. Perbaikan tata kelola restitusi pajak merupakan salah satu aspek yang penting dalam pengelolaan PPN. Pada saat bersamaan, ada potensi penurunan biaya kepatuhan bagi wajib pajak.

"Banyak negara berkembang tidak memiliki prosedur terstruktur dalam mengidentifikasi risiko pengembalian dana dan membuat proses restitusi penuh dengan hambatan yang signifikan," tulis laporan IMF, dikutip pada Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Laporan IMF tersebut menyatakan sistem administrasi perpajakan harus membatasi jumlah permohonan restitusi yang wajib diperiksa komprehensif. Situasi tersebut banyak terjadi di negara berkembang yang menerapkan syarat restitusi dapat dicairkan dengan wajib dilakukannya pemeriksaan.

IMF menekankan pentingnya kepatuhan dan antipenipuan dalam administrasi PPN yang diwujudkan melalui kebijakan yang cermat, terkoordinasi, dan mudah diimplementasikan. Prosedur pemeriksaan untuk mendapatkan restitusi merupakan upaya negara membatasi klaim dari wajib pajak.

"Menolak pengembalian PPN akan merusak sistem administrasi PPN yang berfungsi dengan baik," ujar IMF.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Prosedur restitusi yang rumit akan membuat kondisi likuiditas wajib pajak menjadi bermasalah dan akan menghambat kegiatan investasi. Tingkat pendapatan PPN juga menjadi lebih rendah jika administrasi restitusi PPN dibatasi secara sistem oleh pemerintah.

IMF menyatakan prosedur pemeriksaan bukan solusi ideal pada pengelolaan risiko kepatuhan restitusi PPN. Negara wajib memfasilitasi program pertukaran informasi antara administrasi pajak dan bea cukai. Data kedua otoritas tersebut akan menguntungkan dalam mengidentifikasi wajib pajak dengan risiko tinggi.

Selain itu, IMF merekomendasikan agar negara tidak memasukkan statistik penerimaan PPN bruto dalam laporan anggaran. Hal tersebut sebagai cara menghindari klasifikasi restitusi PPN sebagai pengeluaran atau belanja. Restitusi merupakan hak wajib pajak sehingga bukan sumber anggaran milik pemerintah.

"Laporan yang berisi estimasi jumlah pengembalian PPN harus dimasukkan sebagai bagian dari memorandum dalam laporan anggaran negara," terang IMF, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN