ADMINISTRASI PAJAK

Singgung Soal Pemeriksaan, Ini Rekomendasi IMF Mengenai Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Mei 2021 | 16:54 WIB
Singgung Soal Pemeriksaan, Ini Rekomendasi IMF Mengenai Restitusi PPN

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan perbaikan administrasi terkait dengan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Rekomendasi IMF ditujukan bagi negara dengan kapasitas administrasi perpajakan yang masih rendah. Perbaikan tata kelola restitusi pajak merupakan salah satu aspek yang penting dalam pengelolaan PPN. Pada saat bersamaan, ada potensi penurunan biaya kepatuhan bagi wajib pajak.

"Banyak negara berkembang tidak memiliki prosedur terstruktur dalam mengidentifikasi risiko pengembalian dana dan membuat proses restitusi penuh dengan hambatan yang signifikan," tulis laporan IMF, dikutip pada Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Laporan IMF tersebut menyatakan sistem administrasi perpajakan harus membatasi jumlah permohonan restitusi yang wajib diperiksa komprehensif. Situasi tersebut banyak terjadi di negara berkembang yang menerapkan syarat restitusi dapat dicairkan dengan wajib dilakukannya pemeriksaan.

IMF menekankan pentingnya kepatuhan dan antipenipuan dalam administrasi PPN yang diwujudkan melalui kebijakan yang cermat, terkoordinasi, dan mudah diimplementasikan. Prosedur pemeriksaan untuk mendapatkan restitusi merupakan upaya negara membatasi klaim dari wajib pajak.

"Menolak pengembalian PPN akan merusak sistem administrasi PPN yang berfungsi dengan baik," ujar IMF.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Prosedur restitusi yang rumit akan membuat kondisi likuiditas wajib pajak menjadi bermasalah dan akan menghambat kegiatan investasi. Tingkat pendapatan PPN juga menjadi lebih rendah jika administrasi restitusi PPN dibatasi secara sistem oleh pemerintah.

IMF menyatakan prosedur pemeriksaan bukan solusi ideal pada pengelolaan risiko kepatuhan restitusi PPN. Negara wajib memfasilitasi program pertukaran informasi antara administrasi pajak dan bea cukai. Data kedua otoritas tersebut akan menguntungkan dalam mengidentifikasi wajib pajak dengan risiko tinggi.

Selain itu, IMF merekomendasikan agar negara tidak memasukkan statistik penerimaan PPN bruto dalam laporan anggaran. Hal tersebut sebagai cara menghindari klasifikasi restitusi PPN sebagai pengeluaran atau belanja. Restitusi merupakan hak wajib pajak sehingga bukan sumber anggaran milik pemerintah.

"Laporan yang berisi estimasi jumlah pengembalian PPN harus dimasukkan sebagai bagian dari memorandum dalam laporan anggaran negara," terang IMF, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan