UU CIPTA KERJA

Singgung Soal Pajak, Sri Mulyani Ajak Pengusaha AS Berinvestasi

Dian Kurniati | Selasa, 08 Desember 2020 | 15:00 WIB
Singgung Soal Pajak, Sri Mulyani Ajak Pengusaha AS Berinvestasi

(tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajak para pengusaha Amerika Serikat (AS) untuk berinvestasi di Indonesia.

Sri Mulyani mengatakan Indonesia telah menjadi salah satu negara tujuan investasi paling menarik setelah pemerintah dan DPR mengesahkan UU Cipta Kerja. Melalui beleid tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi para investor menanamkan modalnya, termasuk dari sisi perpajakan.

"Saya ingin mengajak Anda semua dari AmCham Indonesia untuk bekerja sama memulihkan [perekonomian]," katanya dalam acara The 8th US-Indonesia Investment Summit, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Sri Mulyani mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja akan mempercepat proses deregulasi di Indonesia untuk mengundang investasi sehingga banyak tercipta lapangan kerja baru untuk masyarakat. Kemudahan itu mencakup sisi perizinan berusaha, perpajakan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, hingga dukungan riset dan inovasi.

Pada klaster perpajakan saja, Sri Mulyani menyebut ada beberapa perubahan, misalnya mengenai sanksi administrasi dengan bunga 2% per bulan menjadi sesuai dengan suku bunga acuan yang ditetapkan menteri keuangan. Kemudian, pemerintah memperjelas definisi subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN) sehingga lebih memberikan kepastian hukum.

Selain itu, pemerintah juga mengubah rezim pajak warga negara asing (WNA) berkeahlian khusus serta membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sri Mulyani menyebut Kementerian Keuangan akan terus menggunakan berbagai instrumen fiskalnya untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional bersama dengan otoritas moneter, kementerian lain, dan pemerintah daerah. Menurutnya, semua level pemerintah memiliki komitmen yang sama agar iklim usaha Indonesia makin kompetitif.

"Kami akan terus melanjutkan upaya pemulihan agar berkelanjutan dan kuat melalui pelaksanaan berbagai instrumen," ujarnya.

Wakil Presiden Senior Kamar Dagang AS untuk Asia Charles Freeman mengatakan pengusaha AS juga melihat Indonesia sebagai tujuan investasi yang potensial karena memiliki populasi yang besar. Namun, dia menyebut pemerintah tetap perlu memperbaiki beberapa aspek agar menarik bagi investor AS.

"Potensi ekonomi dari kerja sama AS-Indonesia hanya dapat diwujudkan melalui upaya berkelanjutan oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi hambatan perdagangan, melindungi inovasi, mendorong transparansi peraturan, dan meningkatkan reformasi struktural," katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?